Pernyataan ini disampaikan Budi, menanggapi pernyataan Wakil Ketua BPSK, Bambang Ari bahwa BPSK terpaksa berhenti menerima pengaduan dari masyarakat menyusul minimnya tenaga pegawai negeri sipil (PNS) yang menunjang pekerjaan mereka. Tiga di antara enam PNS yang diperbantukan di Sekretariat BPSK mundur sementara yang lainnya hanya bekerja paruh waktu.
Terkait itu, Budi mengatakan akan menelusuri dulu dari sisi normatifnya. Dasar hukumnya seperti apa terkait penempatan PNS di Sekretariat BPSK. "Termasuk, akan kami pelajari, apakah memungkinkan secara aturan BPSK merekrut sendiri tenaga outsourcing untuk membantu mereka, atau bagaimana? Kami akan lihat dulu," jelas Budi, saat diwawancarai wartawan di Balaikota, Jumat (27/4/2012).
Satu hal yang jelas, Budi menambahkan jika memang aturannya pegawai di sekretariat BPSK memang harus dari kalangan PNS Pemkot, maka hal itu tidak bisa secara paruh waktu. PNS yang bersangkutan harus full membantu BPSK, dan secara sukarela melepaskan hak-haknya di luar gaji. Hal itu dikarenakan mereka mendapatkan honor dari BPSK, yang dengan demikian jika mereka juga mendapat honor dari Pemkot atas penugasan di BPSK, berpotensi menimbulkan duplikasi pendapatan dan hal itu bisa mengakibatkan kerugian negara.
"Contoh paling mudah adalah seperti di sekretariat KPU (Komisi Pemilihan Umum-red). PNS yang ditugaskan di sana tidak mendapat honor lain-lain dari Pemkot di luar gaji, sebab mereka sudah mendapat honor dari KPU. Hal inipun mestinya berlaku di BPSK," katanya.
Sementara itu, Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat dimintai tanggapannya menolak memberikan komentar. Sebagaimana diinformasikan, BPSK menyatakan tidak akan lagi menerima pengaduan dari masyarakat per 30 April mendatang. Hal ini membuat konsumen kecewa dan mereka akan menyalahkan Pemkot jika sampai BPSK berhenti beraktivitas.