Langganan

Lawan Kotak Kosong, Dana Kampanye Yuni-Suroto di Pilkada Sragen Capai Rp2 Miliar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 17 Desember 2020 - 21:03 WIB

ESPOS.ID - Pasangan Yuni-Suroto menunjukkan selembar kertas dengan tulisan "kanan" di sebelah atas dan posisi gambar mereka juga di sebelah kanan dalam rapat pleno terbuka pengundian tata letak gambar paslon di Gedung IPHI Krapyak, Sragen, Kamis (24/9/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Esposin, SRAGEN -- Meski melawan kotak kosong pada Pilkada Sragen 2020, pasangan cabup-cawabup Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto atau Yuni-Suroto menghabiskan dana kampanye cukup besar.

Nilai totalnya mencapai Rp2.071.723.000. Informasi tersebut berdasarkan laporan akhir dana kampanye yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen dari tim pemenangan Yuni-Suroto.

Advertisement

Kemenangan Gibran-Teguh Di Pilkada Solo 2020 Tanpa Euforia, Tim Pemenangan: Cukup Disyukuri Saja!

Komisioner KPU Sragen, Suwarsono, kepada Esposin yang mewawancarainya di Kantor KPU Sragen, Kamis (17/12/2020), mengatakan pelaporan dana kampanye pasangan calon sudah selesai dan tidak menjadi hambatan bagi calon.

Ia menyebut nilai dana kampanye yang dibelanjakan Yuni-Suroto pada Pilkada Sragen 2020 mencapai Rp2.071.723.000.

Advertisement

Pemkot Solo Andalkan Jaga Tangga Untuk Jaring Pemudik Sebelum Karantina, Begini Prosedurnya

“Dana tersebut sudah kelar. Selanjutnya dana itu diaduit oleh Kantor Akuntan Publik [KAP] dari Solo. Kami akan menerima hasil audit dari KAP itu pada Senin [21/12/2020] besok. Nanti kami lihat hasil auditnya seperti apa,” jelasnya.

Ketua KPU Sragen Minarso mengatakan setelah rekaputulasi dan penetapan penghitungan suara Pilkada Sragen 2020 tingkat kabupaten selesai, KPU akan menunggu waktu selama tiga kali 24 jam.

Advertisement

Uji Coba Flyover Purwosari Solo: Bus Panjang 14 Meter Aman Bermanuver Lewat Bawah Jembatan

Waktu itu untuk mengakomodasi apabila ada kemungkinan gugatan. Minarso menjelaskan tiga kali 24 jam itu terhitung sejak penetapan hasil penghitungan, Rabu (16/12/2020) pukul 16.38 WIB.

8 Hari Setelah Coblosan Pilkada 2020, Belum Ada Laporan Jajaran KPU & Bawaslu Solo Terpapar Covid-19

“Kalau tidak ada gugatan nanti kami akan melihat daerah lain. Kalau ada daerah yang masih proses di MK [Mahkamah Konstitusi], daerah lain belum bisa menetapkan calon terpilih. Jadi tahapan berikutnya sekarang menunggu proses penatapan calon terpilih,” ujarnya.

Tabrak Lari Depan Mal Solo Square: Sopir Truk Tertangkap Di Gembongan Kartasura

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif