Langganan

Langgar Aturan PPKM, Hajatan Di Giriwondo Karanganyar Dibubarkan Satpol PP - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Candra Mantovani  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 28 Januari 2021 - 17:54 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi hajatan saat pandemi Covid-19. (Dok. Solopos)

Esposin, KARANGANYAR -- Satpol PP Karanganyar membubarkan acara hajatan warga Desa Giriwondo, Kecamatan Jumapolo, lantaran langgar aturan PPKM, Kamis (28/1/2021).

Tuan rumah hajatan itu melanggar aturan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti harus menerapkan sistem banyumili untuk tamu undangan dan tidak boleh ada kursi.

Advertisement

Kepala Satpol PP Karanganyar Yophy Eko Jatiwibowo mengatakan aturan penyelenggaraan hajatan selama PPKM sudah ditentukan. Namun, lantaran adanya temuan pelanggaran dan tidak sesuai aturan, Satpol PP bekerja sama dengan Polsek Jumapolo dan Koramil memutuskan untuk membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Juga: RS Rujukan Covid-19 Kritis, Bupati Sukoharjo Minta Desa Dan Kelurahan Lakukan Ini

“Aturannya sudah jelas, konsep banyumili, tidak boleh ada kursi. Kami harus mengambil langkah tegas karena imbauan dan peringatan sebelumnya sudah kami sampaikan tapi warga tidak mematuhinya,” bebernya terkait pembubaran hajatan yang langgar aturan PPKM di Jumapolo, Karanganyar, itu.

Advertisement

Terkait munculnya pelanggaran tersebut, Yophy mempertanyakan kinerja satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan desa yang seharusnya menjadi filter pertama. Menurutnya, Satgas Jogo Tonggo harus berani mengambil langkah tegas selama PPKM.

Baca Juga: Mantan Ajudan Ungkap Sosok Kapolri Jenderal Listyo Sigit Saat Jabat Kapolresta Solo

Tidak Melarang

“Kalau seperti ini terus, PPKM tidak akan pernah efektif hasilnya. Adanya PPKM ini akan menjadi efektif kalau semua unsur itu aktif bekerja sama melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik,” imbuhnya.

Yophy menegaskan pembubaran hajatan yang langgar aturan PPKM itu bukan berarti Pemkab Karanganyar melarang warga menggelar hajatan di tengah Pandemi Covid-19. Namun, menurutnya, warga harus patuh dengan aturan selama PPKM untuk saling menjaga dari persebaran Covid-19.

Advertisement

Baca Juga: Kasus Premanisme Di BPR Serengan Solo Masih Bergulir, Polisi Buru 4 DPO 

“Hajatan itu silakan digelar. Tapi ya harus manut aturan. Tanpa kursi dan meja dengan konsep banyumili. Cara tamu undangan menghadiri hajatan berbeda dengan waktu sebelum ada wabah virus corona,” terangnya.

Catatan Esposin, ini bukan kali pertama Satpol PP Karanganyar membubarkan acara hajatan yang melanggar aturan dan protokol kesehatan. Sebelumnya, Satpol PP juga membubarkan hajatan di Pringapus, Gondangmanis, Karangpandan, Karanganyar, pada 13 Januari 2021.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif