by Akhmad Ludiyanto - Espos.id Solopos - Senin, 14 Februari 2022 - 16:14 WIB
Esposin, KARANGANYAR — Pembangunan menara base transmitter station (BTS) di Dukuh Pokoh, Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar dihentikan Satpol PP karena melanggar peraturan. Selain masih berada dalam radius 1 kilometer (km) dari BTS terdekat, jenis konstruksi bangunan juga tidak sesuai.
Penghentian pembangunan dilakukan pekan lalu dengan pemasangan pita kuning di lokasi. “Berdasarkan Perda yang baru [Perda Karanganyar Nomor 23/2019 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi] pendirian menara komunikasi harus berjarak minimal satu kilometer dari menara terdekat," ujar Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto, saat ditemui pada Senin (14/2/2022).
Sedangkan menara yang di Pokoh ini jaraknya hanya sekitar 100 meter dari menara terdekat. Pelanggaan lainnya adalah menara ini didirikan dengan tiga kaki, harusnya hanya satu kaki. "Sehingga pembangunan menara ini kami hentikan, kami segel,” lanjut Joko.
Baca Juga: Gercep, Satpol PP Karanganyar Segel Kafe D’Brothers di Colomadu
Selain melarang pihak pengembang melanjutkan pekerjaan mereka, Satpol PP juga memperingatkan pengembang untuk memindahkan titik BTS dan memperbaiki spesifikasinya.“Lokasinya harusnya dipindah karena jaraknya minimal satu kilometer dari menara terdekat dan jenis menaranya juga harus diganti yang satu kaki,” ujarnya.
Peringatan tersebut disampaikan melalui surat peringatan pertama. Jika diabaikan, maka akan dilanjutkan dengan surat peringatan kedua dan ketiga.