by Muhammad Ismail Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 27 Februari 2018 - 16:35 WIB
Esposin, SOLO -- Denny Prihantoro, 25, warga Kampung Kenteng RT 001/RW 007, Semanggi, Pasar Kliwon, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta atas kasus pemerasan. Denny pura-pura menjual istrinya, F, 26, melalui media sosial Facebook lalu memeras korbannya.
Dalam aksinya, Denny dibantu Sutrisno, 34, warga Kampung Ngrancang RT 003/RW 004, Mantingan, Ngawi, Jawa Timur. Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Surakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Saya menawarkan istri lewat Facebook lalu ada yang tertarik. Setelah berkenalan lewat medsos kemudian berjanji kencan berdua di salah satu hotel di kawasan Gajahan, Pasar Kliwon, pada 28 Januari pukul 17.00 WIB,” ujar Denny kepada wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (27/2/2018).
Denny menjelaskan setelah F masuk ke dalam kamar bersama pelanggan, dia langsung datang bersama Sutrisno untuk melakukan penggerebekan. Pelanggan dimintai uang damai senilai Rp10 juta sebagai syarat menutup kasus perselingkuhan ini.
Baca juga:
Ia menjelaskan uang hasil kejahatan habis dibagi bersama Sutrisno untuk membayar utang dan membeli barang berupa tas dan speaker. Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sutoyo mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo menjelaskan F sementara ini masih berstatus sebagai saksi.
F Diduga kuat ikut terlibat dalam kasus pemerasan ini. Denny dan Sutrisno ditangkap di pinggir jalan kawasan Manahan.
“Modus pelaku berpura-pura menjual istri ke pelanggan melalui Facebook. Kemudian si suami menggerebeknya di hotel dan meminta uang damai senilai Rp10 juta kepada korban. Kami mengamankan barang bukti berupa dua tas perempuan dan speaker,” kata Sutoyo kepada wartawan.
Sutoyo mengungkapkan Denny tidak puas dengan hanya diberi uang damai Rp10 juta. Denny kemudian mendatangi rumah BC dua pekan kemudian untuk meminta uang lagi. Namun, BC tidak memberinya dan melaporkan kasus pemerasan itu ke polisi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP jo 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.