Langganan

KRIMINALITAS BOYOLALI : Tilap Uang Perusahaan Rp101 Juta, Warga Jaten Ditangkap Polisi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Aries Susanto Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 19 Maret 2017 - 18:15 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Kriminalitas Boyolali, warga Jaten ditangkap polisi karena menilap uang perusahaan tempatnya bekerja.

Esposin, BOYOLALI -- Aparat Polsek Sawit, Boyolali, menangkap seorang warga Dukuh Jurug RT 003/RW 001 Desa Ngringo, Jaten, Karanganyar, berinisial DKY, 38. Ayah dua anak ini ditangkap aparat atas tuduhan menilap uang perusahaan tempat ia bekerja senilai Rp101 juta.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Esposin dari Mapolsek Sawit, Minggu (19/3/2017), kasus penilapan itu terkuak setelah Kepala Personalia PT Sriwahana Adityakarta, Sri Hetti Turinani, menemukan kejanggalan pada laporan keuangan perusahaan. Warga Dukuh Tlawong, Desa Tlawong, Sawit, itu lantas melaporkan dugaan adanya oknum nakal yang menilap uang perusahaan ke Polsek Sawit.

“Bu Sri Hetti ini mendatangi Mapolsek Sawit untuk melaporkan oknum di dalam perusahaan yang diduga kuat menilap uang,” ujar Kapolsek Sawit, AKP Dwi Wahyuni, kepada Esposin, Minggu.

PT Sriwahana Adityakarta, jelas Dwi, adalah perusahaan pengepakan kardus di jalan Solo-Jogja Km 16, Dukuh Bendosari, Bendosari, Sawit. Selepas menerima laporan, polisi lekas menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi secara maraton.

Advertisement

Hasil penyelidikan polisi mengarah pada satu nama yang diduga kuat menilap uang perusahaan Rp101 juta. Dia berinisial DKY, warga Jaten, Karangnyar. “Penyidik lantas memanggil DKY untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah bukti-bukti penyidik tak terbantahkan, DKY ini langsung ditangkap,” jelas Dwi.

DKY ditangkap pada Jumat (17/3/2017) lalu tanpa perlawanan. DKY tak bisa mengelak ketika penyidik mengajukan sejumlah barang bukti atas keterlibatan dia sebagai pelaku utama penilapan uang senilai Rp101 juta.

“Jabatan DKY ini di perusahaan sebagai koordinator bagian pembelian. Dia bergabung dengan perusahaan itu sejak 2,5 tahun lalu,” jelasnya.

Advertisement

DKY melakukan aksi jahatnya sejak Juni 2016 hingga Februari 2017. Dia menilap uang perusahaan untuk memperkaya diri dan keluarganya. Total uang perusahaan yang masuk ke kantong pribadinya secara ilegal telah mencapai Rp101 juta. “Setelah kami tangkap, pelaku langsung kami jebloskan ke tahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

DKY dijerat Pasal 374 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun penjara.

 

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif