Langganan

KPU Tetapkan DPS Pilkada Karanganyar 712.723 Pemilih  - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 11 Agustus 2024 - 17:39 WIB

ESPOS.ID - KPU Karanganyar menggelar pleno penetapan DPS Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Gedung DPRD setempat pada Minggu (11/8/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Esposin, KARANGANYAR--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Karanganyar sebanyak 712.723 pemilih.

Pemilih tersebut terdiri atas 350.938 pemilih laki-laki dan 361.785 pemilih perempuan. Komisioner KPU Karanganyar Divisi Data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas, mengatakan DPS tersebut tersebar di 1.344 tempat pemungutan suara (TPS) di 177 desa/kelurahan di Karanganyar.

Advertisement

"DPS masih terus berproses sampai DPT dengan melalui tahapan pemutakhiran berinstrumen analisis kegandaan, uji publik, perpindahan penduduk, pemilih meninggal dunia dan memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya di sela rapat rekapitulasi DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024 di Gedung DPRD setempat pada Minggu (11/8/2024).

Pleno rekapitulasi dihadiri stakeholders dari pemerintah dan instansi lainnya serta partai politik. Devid mengatakan tidak ada TPS khusus selama pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Potensi-potensi adanya pemilih terkonsentrasi sudah ditanggulangi. Devid juga menyebut tak ada TPS khusus di rumah sakit. Mereka yang beraktivitas di RS saat hari pemilihan dipersilakan mengurus pindah memilih di TPS terdekat.

Advertisement

Sementara itu Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan membuka help desk menjelang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024.

Rapat koordinasi telah dilakukan sebagai persiapan menjelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah beberapa waktu lalu. Dalam rakor tersebut disosialisasikan terkait peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Selain mengundang parpol, lanjutnya, turut diundang stakeholders terkait. Pasalnya beberapa tahapan pendaftaran calon melibatkan instansi lain seperti Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK). Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024. Setelah tahapan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif