Langganan

KPU Sukoharjo Umumkan Pendaftaran Cabup-Cawabup, Cek Syarat Minimal Usianya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 25 Agustus 2024 - 11:53 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pemilihan kepala daerah. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Esposin, SUKOHARJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mengumumkan tahapan pendaftaran calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) Pilkada 2024 yang akan dibuka pada 27-29 Agustus. Syarat pendaftaran cabup-cawabup dari partai politik mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengatakan pengumuman pendaftaran  pasangan cabup-cawabup menyesuaikan putusan MK nomor Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Advertisement

"Sesuai surat KPU RI, pendaftaran cabup-cawabup menyesuaikan putusan MK. Sudah terakomodasi dalam Peraturan KPU No 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujar dia, Minggu (25/8/2024).

Dalam putusan MK, Kabupaten Sukoharjo masuk pada ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai 1 juta jiwa. Maka parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di kota/kabupaten tersebut untuk mendaftarkan calon.

Mengacu ketentuan tersebut, KPU Sukoharjo menerbitkan keputusan No 861/2023 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024. Syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol yakni 41.732 suara.

Advertisement

"Masa pendaftaran cabup-cawabup dilaksanakan selama tiga hari [27-29 Agustus 2024]," kata dia.

Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Murwedhy Tanomo, menjelaskan soal persyaratan pendaftaran pasangan cabup-cawabup.

Pasangan calon berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, minimal 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati dan calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Advertisement

Waktu pendaftaran pada 27 Agustus dan 28 Agustus mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

"Pendaftaran dibuka di Kantor KPU Sukoharjo di Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo. Persyaratan administrasi lainnya bisa diakses di https://kab-sukoharjo.kpu.go.id," ujar dia.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif