Langganan

KPU Sukoharjo Tolak Semua Dalil Pasangan Tuntas-Djayendra - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:35 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, SUKOHARJO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo selaku termohon menolak semua dalil pasangan calon jalur perseorangan selaku pemohon dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa. Proses verifikasi faktual (verfak) dukungan masyarakat tahap satu dan tahap dua sudah sesuai perundang-undangan dan petunjuk teknis dari KPU.

Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa kembali dilanjutkan setelah diskors selama hampir dua jam. Musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan jawaban termohon dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB di kantor Bawaslu Sukoharjo. Jawaban termohon dibacakan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sukoharjo, Isyadi.

Advertisement

Dalam jawaban termohon, KPU Sukoharjo tolak semua dalil yang diajukan pemohonan saat proses verfak dukungan masyarakat. “Termohon menolak dengan tegas dalil-dalil yang diajukan pemohon. Proses verfak dukungan masyarakat sudah sesuai perundang-undangan dan juknis dari KPU RI,” kata dia, Sabtu (31/8/2024).

Isyadi menyebut tidak ada kewajiban proses verfak dukungan harus dilakukan tiga petugas verifikator dan didampingi PKD, tim bakal pasangan calon, dan saksi. Proses verfak dukungan masyarakat dilakukan dengan mendatangi rumah masyarakat yang memberikan dukungan kepada pasangan calon independen.

Saat proses verfak dukungan masyarakat, KPU Sukoharjo juga telah berkoordinasi dengan liason officer atau LO untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau lokasi lain untuk diverifikasi oleh petugas verifikator. “Tidak benar dalil pemohon harus menghadirikan pengawas dan tim pasangan calon. Juga tidak benar hasil proses verfak tidak valid dan akurta. Kami sudah berkoordinasi dengan LO untuk mengumpulkan pendukung. Jika tidak bisa ditemui dan menemui bisa lewat video call atau verifikasi virtual. Jika tahapan itu juga tidak bisa maka otomatis tidak memenuhi syarat (TMS). Ini sudah diatur dalam aturan persyaratan pencalonan jalur perseorangan,” ujar dia.

Advertisement

Isyadi juga menjelaskan petugas verifikator merupakan anggota PPS di tingkat desa/kelurahan atau PPK di tingkat kecamatan. Namun, penyelenggara pemilu bisa merekrut tenaga tambahan dari pihak eksternal. Mereka harus mengantongi surat tugas saat melakukan proses verfak dukungan masyarakat di lapangan.

“Kemudian, tidak ada bentuk ancaman kekerasan maupun menghalang-halangi saat proses verfak dukungan masyarakat. Dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak benar,” ujar dia.

Sementara itu, anggota majelis musyawarah terbuka, Eko Budiyanto, meminta baik pemohon dan termohon menyusun daftar dukungan masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebanyak 15.657 orang. Data dukungan masyarakat itu diserahkan kepada majelis untuk diuji dalam musyawarah terbuka.

Advertisement

Musyawarah terbuka dengan agenda pengesahan alat bukti dilanjutkan pada Senin (2/9/2024). “Ada jeda satu hari untuk mempersiapkan data dukungan masyarakat dari pemohon maupun termohon. Senin pekan depan, musyawarah terbuka dilanjutkan dengan agenda pengesahan alat bukti,” ujar dia.

 

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif