by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Senin, 26 Agustus 2024 - 18:35 WIB
Esposin, SUKOHARJO-Tahapan pendaftaran calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) pada 27 Agustus-29 Agustus merujuk pada PKPU No 10/2024 tentang syarat pencalonan pilkada. Peraturan itu mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, saat jumpa wartawan di kantor KPU Sukoharjo, Senin (26/8/2024). KPU RI telah menerbitkan PKPU No 10/2024 tentang pencalonan pilkada pada Minggu (25/8/2024). Proses pendaftaran cabup-cawabup mengakomodasi putusan MK.
"Untuk bisa mengusung pasangan calon, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di kota/kabupaten tersebut. Syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol sebanyak 41.732 suara," kata dia.
"Untuk bisa mengusung pasangan calon, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di kota/kabupaten tersebut. Syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol sebanyak 41.732 suara," kata dia.
Bani menyampaikan ketentuan tersebut berlaku untuk parpol yang memiliki kursi di legislatif maupun parpol nonparlemen. Apabila memenuhi syarat minimal suara sah maka bisa mengusung pasangan calon dalam kontestasi Pilkada Sukoharjo. "Misalnya, gabungan parpol nonparlemen ditambah satu parpol parlemen bisa mengusung pasangan calon. Asal memenuhi syarat minimal suara sah, bisa mengusung pasangan calon," ujar dia.
Bani mengungkapkan soal persyaratan pendaftaran pasangan cabup-cawabup termasuk untuk Pilkada Sukoharjo. Pasangan calon berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Serta berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil walikota pada saat penetapan oleh KPU.