Langganan

KPU Sukoharjo soal Sirekap: Tidak Ada Penggelembungan Suara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Magdalena Naviriana Putri  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 23 Februari 2024 - 09:55 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi penghitungan suara Pemilu. (Dok Solopos)

Esposin, SUKOHARJO--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menanggapi perihal penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang dipermasalahkan sejumlah pihak.

Tak sedikit penolakan dilakukan lantaran Sirekap menjadi acuan dalam menghitung suara Pemilu 2024. Bahkan beberapa pihak menuding adanya kecurangan dalam input data di aplikasi tersebut.

Advertisement

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo melalui siaran langsung di Radio Republik Indonesia yang dipantau Esposin, Jumat (23/2/2024), membeberkan dalam penggunaan Sirekap petugas operator memotret perolehan suara dalam C Hasil kemudian mengunggahnya.

"C Hasil merupakan catatan yang tertuang dalam plano besar. Sirekap melalui teknologi artificial intelligence [AI] menerjemahkan gambar ke dalam angka. Angkanya mendekati riil kecuali AI salah menerjemahkan gambar. Misalnya 0 dibaca 8, 1 dibaca 7. Selama itu tidak terjadi angkanya riil," klaim Syakbani menjelaskan tudingan penggelembungan suara akibat angka yang berbeda di Sirekap dan C Hasil.

Syakbani menegaskan tak ada penggelembungan suara yang dilakukan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Namun, lanjut dia, yang terjadi hanya kesalahan AI dalam membaca gambar.

Advertisement

Jika ada indikasi kesalahan tersebut maka akan dilakukan pembetulan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan C Hasil yang telah dikumpulkan di masing-masing kecamatan.

Lebih lanjut ia membeberkan rekapitulasi di tingkat kecamatan dipimpin oleh PPK dan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang juga disaksikan oleh saksi-saksi peserta pemilu.

Hingga kini, Syakbani memastikan proses rekapitulasi berjalan relatif lancar. Ia juga menegaskan jika ditemukan kendala terutama pelanggaran maka akan diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Syakbani menjelaskan pada hari kedua pelaksanaan rekapitulasi KPU RI menginstruksikan adanya skorsing. Hal itu terkait dengan perbaikan aplikasi sirekap agar tidak ada data-data sampah digital untuk melancarkan rekapitulasi. Sehari pasca scorsing rekapitulasi sudah diberlakukan kembali.

Advertisement

"Kalau protes terkait scorsing tidak ada, hanya dari parpol bertanya. Kami sampaikan itu tidak hanya terjadi di Sukoharjo tetapi secara nasional. Maka kami menjelaskan pada parpol alasannya, mereka bisa menerima. Saat ini di Sukoharjo masih kondusif," terang Syakbani.

Ia mengakui penghitungan ulang terjadi pada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa kecamatan. Hal itu terjadi karena adanya kesalahan penyalinan di tingkat TPS.

Masyarakat Bisa Mengawal Proses Rekapitulasi

Syakbani menduga petugas penyalin data sempat mengalami kelelahan atau saat melakukan input data situasinya dalam kondisi kurang nyaman. Sebab pada Rabu (14/2/2024) lalu ada beberapa TPS yang diguyur hujan saat pemungutan suara berlangsung.

Advertisement

"Sejauh ini berjalan lancar dan kondusif. Memang dari awal pelaksanaan kami berkoordinasi dengan semua stakeholder hingga saat ini. Pascapelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara harus selesai di KPU RI selama 35 hari. Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada laporan PPK yang melakukan rekapitulasi itu sakit," imbuh Syakbani.

Syakbani menyatakan masyarakat juga diperbolehkan mengawal proses rekapitulasi melalui laman pemilu2024.kpu.go.id.

Ia menambahkan jika ada tudingan kecurangan yang dilakukan penyelenggara maupun peserta kontestasi Pemilu, Syakbani meminta masyarakat melaporkannya ke Bawaslu. Ia mengakui setiap penyelenggaraan Pemilu dilakukan, tudingan kecurangan pasti terjadi.

"Pemilu bukan untuk memecah belah bangsa tapi sebagai sarana integrasi bangsa. Bukan mencari pemenang tetapi pemilih mencari siapa yang diberi amanah untuk memimpin rakyat," ungkap Syakbani.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Sukoharjo turut menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai acuan dalam menghitung suara Pemilu 2024.

Wakil Sekretaris DPC PDIP Sukoharjo, Debora Melani Rian Astuti, pihaknya mengikuti sikap DPP PDIP yang juga menolak Sirekap.

“Kami tentunya tegak lurus menolak Sirekap menjadi acuan dasar pleno tingkat kecamatan. Karena baru hari pertama dilaksanakan ternyata ditemukan banyak ketidaksesuaian,” ungkap Debora kepada Esposin, Kamis (22/2/2024).

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, menurutnya banyak kesalahan yang tidak wajar.

“Kalau dibilang hanya salah ketik ini sangat aneh. Dan ini terjadi hampir di semua TPS untuk rekap hari pertama. Sampai saat ini teman-teman saksi masih terus mengawal. Potensi ketidaksesuaian masih ada hingga Rapat Pleno PPK pada Rabu (21/2/2024) malam masih terus ditemukan,” ungkap Debora.

Ia mengatakan tidak mempermasalahkan jika Sirekap menjadi salah satu alat bantu dalam proses penghitungan. Namun ia meminta efektivitas dan efisiensinya perlu dikaji ulang.

Advertisement

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif