Langganan

KPU Sukoharjo Coret 6.690 Nama saat Coklit, Ada Nama Anggota TNI/Polri - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Senin, 29 Juli 2024 - 15:36 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi coklit. (Freepik.com)

Esposin, SUKOHARJO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mencoret 6.690 nama calon pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo 2024. Dari jumlah itu, 54 nama di antaranya merupakan anggota aktif TNI/Polri yang terdaftar sebagai pemilih.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sukoharjo, Arief Wicaksono, mengatakan telah melakukan rekap hasil coklit dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Hasilnya, sebanyak 6.690 nama calon pemilih dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Advertisement

“Penyebab calon pemilih tidak memenuhi syarat beragam. Misalnya, meninggal dunia, pindah domisili, tercatat sebagai anggota aktif TNI/Polri, data ganda, hingga masih dibawah umur. Nama calon pemilih yang dicoret paling banyak lantaran meninggal dunia,” kata dia, Senin (29/7/2024).

Menurut Arief, jumlah calon pemilih yang dicoret setelah dilakukan coklit di Sukoharjo lantaran meninggal dunia sebanyak 2.855 orang. Kemudian, salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.293 orang, pindah domisili sebanyak 392 orang, TNI/Polri sebanyak 54 orang, warga negara asing (WNA) atau pemilih tidak dikenal dua orang.

Ada pula nama calon pemilih ganda sebanyak 85 orang dan di bawah umur sebanyak lima orang. “Kami sudah merampungkan penyusunan laporan termasuk sinkronisasi data pemilih antardesa hingga antarkecamatan. Data ganda antardesa dan antarkecamatan sudah tidak ada lagi atau bersih,” ujar dia.

Advertisement

Lebih jauh, Arief mengatakan rekap hasil coklit data pemilih menjadi patokan dalam penyusunan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada pertengahan Agustus. Penyelanggara pemilu akan meminta tanggapan dan masukan masyarakat atas penetapan DPS. Selanjutnya, tahapan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHPb) yang menjadi acuan dalam menyusun daftar pemilih tetap (DPT).

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Rochmad Basuki memberi catatan khusus terhadap proses coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Ada beberapa petugas pantarlih yang melakukan proses coklit tidak sesuai tata cara, mekanisme, dan prosedur.

Sebagai contoh, petugas pantarlih tidak menanyakan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan coklit ke rumah-rumah penduduk., petugas pantarlih langsung menempel stiker di pintu rumah dan meminta tanda tangan pemilih.

Advertisement

“Ada juga penyaluran logistik berupa stiker yang tertunda sehingga menghambar proses coklit di desa/kelurahan. Jajaran Bawaslu Sukoharjo membuat saran dan perbaikan terhadap panitia pemungutan suara [PPS] dan panitia pemilihan kecamatan [PPK] untuk melakukan pengulangan pemutakhiran data pemilih,” ujar dia.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif