Esposin, SUKOHARJO -- Dengan waktu tersisa sekitar 10 hari, capaian pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih untuk Pilkada Sukoharjo 2024 mencapai lebih dari 60 persen. Proses coklit data pemilih harus rampung pada 25 Juli atau pekan keempat Juli.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengatakan telah melakukan rapat evaluasi proses coklit data pemilih di 12 kecamatan se-Sukoharjo. Proses coklit dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Berdasarkan hasil evaluasi, proses coklit data pemilih sudah mencpai 60 persen. Mungkin bisa lebih pada pertengahan Juli,” kata dia, Senin (15/7/2024).
Namun demikian, Bani, sapaan akrabnya, mengungkapkan capaian proses coklit di beberapa TPS ada yang masih di bawah 60 persen. Capaian itu disebabkan beragam kendala saat pantarlih mendatangi rumah calon pemilih.
Mereka belum bisa menemui pemilik rumah lantaran tengah mengurusi kegiatan sosial kemasyarakatan seperti hajatan pernikahan. Selain itu, ada pula kendala pantarlih dalam melaporkan hasil coklit di aplikasi e-coklit.
“Hali ini bisa teratasi setelah petugas pantarlih berkoordinasi dengan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan dan panitia pemilihan kecamatan [PPK]. Mereka juga aktif berkomunikasi di Whatsapp Group jika ada problem di lapangan,” ujar dia.
Lebih jauh, Bani menyampaikan proses coklit data pemilih untuk Pilkada Sukoharjo 2024 ditarget rampung pada pekan keempat Juli. Selepas proses coklit, penyelenggara pemilu bakal melakukan evaluasi tahapan coklit secara komprehensif.
Evaluasi meliputi laporan jumlah data pemilih, dokumen pendukung hingga penyiapan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan daftar pemilih sementara (DPS).
Sementara itu, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sukoharjo, Arief Wicaksono, mengatakan proses coklit mengacu pada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diserahkan ke KPU RI.
Kemudian, data itu diteruskan ke KPU Jawa Tengah dan KPU kabuaten/kota. "Setelah proses coklit, ada perbaikan data pemilih untuk mengakomodasi warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum tercatat saat didatangi petugas pantarlih," ujar dia.