Langganan

KPU Sragen Klarifikasi PDIP Terkait Pengunduran Diri Caleg Terpilih - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 3 Mei 2024 - 12:45 WIB

ESPOS.ID - Kantor DPC PDIP Sragen terlihat lengang di Beloran, Sine, Sragen Kota, Jumat (3/5/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Esposin, SRAGEN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen akan mengklarifikasi ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sragen menyusul adanya surat pengunduran diri dari calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Klarifikasi itu direncanakan Jumat (3/5/2024).

Klarifikasi KPU itu dilakukan dengan mendasari pada Surat KPU No. 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih.

Advertisement

Ketua KPU Sragen Prihantoro P.N. saat dihubungi Esposin, Jumat, mengungkapkan KPU Sragen merencanakan klarifikasi ke PDIP pada Jumat ini. Dia menyampaikam teknis klarifikasi masih dibicarakan di internal KPU. Dia menjelaskan klarifikasi KPU itu didasarkan pada Surat KPU No. 664/2024 terkait dengan adanua surat pengunduran diri caleg terpilih di PDIP.

"Kami klarifikasi sesuai dengan aturan dalam surat KPU tersebut. Ya, sebelumnya ada surat pengunduran diri dari PDIP yang dikirimkan ke KPU sebelum penetapan. Jadi pengunduran diri calon terpilih itu ada mekanismenya yakni ada penggantinya. Jadi klarifikasi itu berkaitan dengan adanya caleg yang meninggal dunia, mengundurkan diri, terkena kasus pidana, atau tidak memenuhi syarat lainnya," ujarnya.

Dia mengatakan di PDIP ada caleg yang mengundurkan diri sehingga nanti ada perubahan susunan caleg di PDIP dan nomor suratnya nanti menyesuaikan. Dia mengatakan mekanisme ini juga sama ketika ada caleg terpilih yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat lainnya.

Advertisement

Sebelumnya perwakilan DPC PDIP Sragen Supriyanto sempat interupsi dalam Rapat Pleno Penghitungan dan Penetapan Perolehan Jumlah Kursi Parpol dan Penetapaj Caleg Tepilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen Pemilu 2024 di Kantor KPU Sragen, Kamis (2/5/2024) sore. Supriyanto menyampaikan sesuai PKPU, pesert Pemilu adalah parpol.

Dia menyatakan di PDIP ada mekanisme atau aturan tersendiri dan sudah disepakati oleh seluruh calon anggota legislatif.

"Keputusan sudah kami sampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti. SK yang dimaksud berkaitan dengan wilayah tempur dan yang lainnya. Wilayah tempur caleg sesuai dengan kesepakatan bersama," katanya.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif