by Kurniawan - Espos.id Solopos - Minggu, 20 November 2022 - 23:38 WIB
Esposin, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai Minggu (20/11/2022) hingga Selasa (29/11/2022).
Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman siakba.kpu.go.id, dan dokumen fisiknya disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis.
Selain itu bisa juga dengan menyerahkan surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen ke petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Solo di Jl Kahuripan Utara No 23 Sumber, Banjarsari.
Nomor HP yang bisa dihubungi yakni 085932821388/085261499138. Merujuk Surat KPU Solo Nomor 181/PP.04. 1-Pu/3372/2022 tertanggal 20 November 2022, berikut persyaratan menjadi anggota PPK Pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia 2. Berusia paling rendah 17 tahun 3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil 4. Tidak menjadi anggota Parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan 5. Berdomisil dalam wailayah kerja PPK 6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, 8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK dan PPS 20 November 2022
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
Baca Juga: KPU Mulai Rekrut PPK dan PPS pada 20 November 2022