by Kurniawan - Espos.id Solopos - Minggu, 22 Maret 2020 - 22:20 WIB
Esposin, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 menyusul adanya persebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air.
Penundaan tersebut diputuskan KPU melalui SK Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
SK yang ditetapkan per 21 Maret 2020 itu menyebut penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 untuk mencegah persebaran Covid-19. KPU pusat juga sudah mengirim SE Nomor 8/2020 tentang pelaksanaan SK 179/2020 ke KPU daerah.
Dikawal Petugas Puskesmas, Pernikahan di Hotel Alana Cuma 2 Jam
Dikawal Petugas Puskesmas, Pernikahan di Hotel Alana Cuma 2 Jam
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, saat dimintai tanggapan Esposin melalui Whatsapp (WA), Minggu (22/3/2020), mengonfirmasi telah menerima SK No. 179/2020 dan SE No.8/2020 itu. Tapi menurut dia tahapan Pilkada serentak 2020 tak seluruhnya ditunda.
“Hanya empat hal [tahapan] yang ditunda kalau merujuk SK Nomor 179/2020 dan SE Nomor 8/2020. Sedangkan untuk waktu pelaksanaan pencoblosan tetap pada 23 September 2020. Kami tunduk dan patuh terhadap keputusan KPU pusat,” ujar dia.
Perempuan ODP Corona Jalan-Jalan di Singosaren Solo Bikin Video Klarifikasi, Ini Pernyataannya
Namun karena ada kebijakan penundaan tahapan, KPU Solo akhirnya menunda agenda pelantikan dan pemberian SK pada Minggu. Selanjutnya KPU Solo sedang menyusun SK sebagai tindak lanjut dari SK dan SE KPU pusat.
KPU Solo belum bisa memastikan kapan PPS terpilih untuk Pilkada serentak 2020 ini dilantik dan diberi SK. KPU Solo melihat lebih lanjut perkembangan situasi dan arahan dari KPU pusat maupun KPU Jateng.
Banjir Order, Pengrajin Etanol Bekonang Malah Kewalahan
Tahapan yang juga ditunda KPU yakni verifikasi faktual syarat dukungan pasangan cawali-cawawali dari jalur perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Penuturan senada disampaikan Komisioner KPU Solo, Bambang Christanto, saat diwawancarai Esposin, Minggu siang. Menurut dia, KPU Solo menaati keputusan KPU pusat untuk menunda beberapa tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun ini.
ITB: Prediksi Puncak Wabah Corona Indonesia Mundur ke Mei
Apalagi, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo juga menyarankan kegiatan yang mengumpulkan orang ditunda selama Solo berstatus kejadian luar biasa atau KLB corona. Saran itu disampaikan Wali Kota saat audiensi Komisioner KPU Solo dengan Rudy.
“Pekan lalu kami empat komisioner KPU Solo, minus Pak Kajad, beraudiensi dengan Wali Kota. Saat video conference dengan KPU Jateng pekan lalu sudah kami sampaikan untuk tahapan ditunda mengingat status KLB Kota Solo,” papar dia.