Langganan

KPU Boyolali Buka Pendaftaran KPPS Termasuk untuk Difabel, Segini Gajinya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 19 September 2024 - 12:59 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi tempat pemilihan umum. (Freepik)

Esposin, BOYOLALI--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai 17-28 September 2024.

Kesempatan terbuka seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengikuti pendaftaran anggota KPPS Pilakda, termasuk difabel.

Advertisement

Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, menyampaikan pendaftaran anggota KPPS telah dimulai. Masyarakat bisa mengirimkan syarat dan kelengkapan pendaftaran ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa pada 17-27 September pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Lalu, pada 28 September 2024 pada pukul 08.00 WIB-23.59 WIB.

PPS di tingkat desa/kelurahan bakal meneliti berkas pendaftaran calon anggota KPPS dari 17-29 September 2024. Setelah itu, pada 30 September-2 Oktober 2024 ada pengumuman administrasi, 30 September-5 Oktober 2024 terdapat tanggapan masyarakat, dan penetapan anggota KPPS pada 7 November 2024. Anggota KPPS bertugas selama satu bulan mulai 7 Oktober-8 Desember 2024.

Advertisement

“Yang dibutuhkan untuk TPS [tempat pemungutan suara] sebanyak 11.144 anggota KPPS. Selain KPPS, kami membutuhkan petugas ketertiban, tapi ini bukan rekrutmen tapi difasilitasi pemerintah daerah, ada 3.184 orang. Jumlah TPS di Boyolali ada 1.592,” kata dia saat ditemui di kantornya, Kamis (19/9/2024).

Maya menjelaskan ada dua TPS lokasi khusus, nantinya petugas KPPS di tempat tersebut bakal diisi oleh petugas setempat. Dua TPS loksus yaitu Rutan Kelas IIB Boyolali dan Pondok Pesantren Al Baaba Dawar Mojosongo.

Ia menjelaskan terdapat kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30%. Tak hanya itu, Maya menegaskan penyandang disabilitas yang mengikuti persyaratan administrasi bakal menjadi prioritas.

Advertisement

“Bagi penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan administrasi, kami dorong untuk ikut terlibat mendaftar dan prioritas untuk diterima,” kata dia.

Adapun, beberapa syarat untuk menjadi anggota KPPS antara lain:

a.       Warga Negara Indonesia;

b.       Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun;

c.       Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d.       Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e.       Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f.        Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

g.       Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h.       Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

i.        Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Maya menjelaskan untuk syarat dan kelengkapan dokumen bagi pendaftar KPPS bisa diakses melalui laman bit.ly/PENDAFTARANKPPSPILKADA2024BYL.

“Untuk honor ketua KPPS Rp900.000, anggota KPPS Rp850.000, dan petugas ketertiban Rp650.000. Itu dalam sebulan masa kerja,” jelasnya.

Ia mengatakan para petugas KPPS tidak hanya bertugas saat hari H pemungutan suara, tapi sebelumnya tetap menghadiri bimbingan teknis dan lain-lain.

Selanjutnya, untuk mencegah adanya pemungutan suara ulang (PSU) seperti Pemilu 2024, Maya mengatakan nantinya petugas KPPS akan ditekankan tentang pemahaman pengisian formulir C plano.

“Siapa yang disebut pemilih DPT, pemilih pindahan, berapa yang pemilih khusus. Ini harus terpetakan dengan jelas. Lalu, perolehan suara juga tidak boleh salah. Tantangan kami adalah waktu bimtek yang terbatas karena bahan materi harus menunggu, tapi nanti kami minta ke PPS agar memberikan orientasi tugas kepada KPPS,” kata dia.

Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya anggota KPPS mengenali pemilih karena PSU yang tempo hari terjadi karena adanya warga yang seharusnya tidak memilih justru memberikan hak suara. (Ni'matul Faizah)

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif