by Redaksi - Espos.id Solopos - Kamis, 9 Juli 2009 - 18:05 WIB
Solo (Espos)--Sejumlah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kelurahan Sudiroprajan, Jebres terancam terkena sanksi pelanggaran Pemilu, lantaran sejumlah KPPS di kelurahan tersebut belum memberikan salinan formulir model C1 kepada petugas pengawas lapangan (PPL).
Padahal pemberian formulir C1 kepada PPL itu diatur dalam dalam Pasal 139 ayat (2) UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).
Salah seorang Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Kelurahan Sudiroprajan, Sumarno mengaku sudah melaporkan persoalan tersebut ke Panwaslu Solo melalui Panwascam Jebres, Kamis (9/7).
"Semua formulir sudah dimasukan ke dalam kotak suara, sehingga kami belum menerima formulir C1, terutama yang menyangkut soal berita acara pemungutan dan penghitungan suara. Hampir di tujuh TPS (tempat pemungutan suara) belum menyerahkan formulir C1 itu ke PPL. Kami sudah berusaha menanyakan hal itu, tetapi juga tidak diberikan. Bahkan sebelumnya kami sudah memberitahukan tentang adanya penyerahan salinan formulir C1 itu ke PPL," tegas Sumarno saat dihubungi Esposin, Kamis.
trh