Esposin, SUKOHARJO–Anak berkonflik dengan hukum, MG, 15, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AKDW, 13 di pondok pesantren (ponpes) Tahfidz Azzayadiy, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, telah diamankan Badan Permasyarakatan (Bapas) Solo. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong dan memastikan baik anak saksi, anak pelaku maupun anak korban yang telah meninggal mendapatkan hak perlindungan dan pendampingan.
Perwakilan KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendatangi Ponpes Tahfidz Azzayadiy, Sukoharjo, Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka ingin menggali informasi terkait kronologi peristiwa, pengusutan hukum, serta memastikan hak-hak anak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Komisioner KPAI Dyah Puspitarini mengatakan penanganan kasus kekerasan anak harus dilakukan secara cepat sesuai amanat UU Perlindungan Anak. Saat ini, anak berkonflik dengan hukum, MG telah diamankan di Bapas Solo. “Kami ingin memastikan hak-hak anak terlindungi. Baik anak saksi, anak berkonflik dengan hukum maupun anak korban meski sudah meninggal dunia. Juga sistem peradilan anak yang akan diterapkan bagi anak berkonflik dengan hukum,” kata dia.
Dyah meminta pengurus dan pengasuh ponpes serta instansi terkait melakukan upaya konkrit agar kasus tersebut tak terulang lagi di kemudian hari. Pengurus dan pengasuh ponpes didorong agar menerapkan sekolah atau ponpes ramah anak yang menjunjung tinggi dalam pemenuhan hak anak.
Sementara, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo melakukan upaya pembinaan terhadap semua ponpes di Kabupaten Jamu. “Jangan sampai terulang lagi, ada korban lagi. Kami tidak berhenti di sini, kami juga akan melakukan audiensi dengan Polres Sukoharjo untuk memastikan sejauh mana proses hukum yang berjalan,” ujar dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga mendorong upaya pencegahan kekerasan terhadap anak tak hanya di lingkungan ponpes namun lembaga pendidikan lainnya. Kementerian PPPA juga siap memberikan edukasi dan psikososial terhadap santri, wlai santri, maupun guru pascakejadian tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat dari pengurus Ponpes Tahfidz Azzayadiy, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, saat ini, kegiatan belajar mengajar diliburkan sementara. Namun para santri tetap mendapatkan hak pelayanan pendidikan dengan aktivitas belajar secara online. “Tentu ada rasa ketidakpercayaan wali santri untuk menitipkan anaknya ke ponpes. Karena itu, perlu rasanya psikososial yang harus dilakukan segera untuk santri, wali santri maupun guru,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, rombongan KPAI dan Kementerian PPPA menyempatkan untuk mengecek lokasi kejadian di asrama putra lantai dua. Saat kejadian, AKPW langsung dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak ponpes telah melakukan upaya maksimal dengan melaporkan ke pihak berwajib.