Esposin, SUKOHARJO-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada tujuh kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren (ponpes) selama periode Januari-September 2024. KPAI mendorong agar setiap ponpes memiliki tim pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Waktu Luang dan Budaya, Aris Adi Leksono, mengatakan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan ponpes juga terjadi di daerah lain di Tanah Air pada periode Januari-September. “Tujuh kasus kekerasan terhadan anak di lingkungan ponpes. Ada di Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan sekarang Sukoharjo di Jawa Tengah. Sebenarnya, kasus kekerasan terhadap anak ibara fenomena gunung es. Banyak kasus tidak dilaporkan,” ujar dia, saat dihubungi Espos, Rabu (18/9/2024) malam.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Menurut Aris, kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa harus menjadi atensi khusus bagi pemerintah, lembaga pendidikan maupun masyarakat. Penanganan kasus itu harus dilakukan secara cepat dan transparan.
Karena itu, KPAI mendorong pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak sebagai wujud pemenuhan dan perlindungan hak anak sesuai UU Perlindungan Anak. “Pencegahan bisa dilakukan dengan edukasi dan sebagainya. Jika sudah terjadi kasus kekerasan terhadap anak, biasanya panik. Padahal, penanganan harus dilakukan secara cepat. Anak butuh konseling, pendampingan, pengobatan dan rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial,” ujar dia.
Menurut Aris, anak-anak cenderung mengalami kondisi emosional yang tidak stabil. Bisa jadi, anak melakukan tindakan kekerasan kepada sesamanya lantaran faktor lingkungan atau pola asuh orang tua. Bagi anak korban kekerasan, penanganan recovery dilakukan secara tepat sesuai kondisi anak.
Dalam kasus kekerasan terhadap anak di Ponpes Tahfidz Azzayadiy, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, KPAI berpandangan kekerasan terhadap AKPW, 13, yang dilakukan seniornya, MG, 15, merupakan pelanggaran UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
“Proses hukum harus tetap berjalan dengan mengacu pada UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar dia.
KPAI merekomendasikan agar Polres Sukoharjo mengusut secara tuntas kasus kekerasan terhadap anak di Ponpes Tahfidz Azzayadiy. Selain itu, penanganan kasus ini mengacu pada UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjunjung tinggi asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, dan penghindaran pembalasan. Bagi keluarga korban, harus dipastikan terpenuhinya pendampingan psikologis, pendampingan hukum, dan lainnya.