Esposin, SOLO -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI prihatin atas meninggalnya santri Ponpes Azzayadiy di Grogol, Kabupaten Sukoharjo, berinisial AKP, 13, akibat kekerasan yang dilakukan kakak kelas berinisial MG, 15.
Hal itu dinilai menunjukkan masih tingginya angka kekerasan di pondok pesantren dan menjadi masalah serius yang harus segera ditangani. Apalagi tindak kekerasan itu berdampak pada kematian.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
KPAI menilai pondok pesantren seharusnya menjadi rumah yang aman, nyaman, dan menyenangkan buat anak-anak. Namun ironisnya justru praktik kekerasan masih kerap terjadi.
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Waktu Luang dan Budaya, Aris Adi Leksono, dalam siaran pers yang diterima Espos.id, Kamis (19/9/2024), merekomendasikan tujuh poin dalam penanganan kasus kekerasan di Ponpes Azzayadiy Sukoharjo. Tujuh poin rekomendasi itu yakni:
- Polres Sukoharjo mengusut secara tuntas kasus kekerasan yang berakibat kematian AKP, 14, dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
- Dalam memproses hukum kasus ini, Polres Sukoharjo harus mengacu pada UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilaksanakan berdasarkan asas: perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, dan penghindaran pembalasan.
- Kementerian Agama bersama Dinas Pengendalian Penduduk KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukoharjo agar memastikan terpenuhinya hak keluarga korban, di antaranya pendampingan psikologis, pendampingan hukum, pemulihan dan lainnya.
- Kementerian Agama bersama Dinas Pengendalian Peduduk KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukoharjo agar memberikan pendampingan dan pemulihan dalam bentuk trauma healing atau lainnya pada santri pesantren, terutama pada anak yang melihat, menyaksikan, dan berinteraksi langsung dengan korban.
- Kementerian Agama dan Dinas Pengendalian Peduduk KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukoharjo secara intensif dan konsisten, mendampingi pondok pesantren se-Kabupaten Sukoharjo, melakukan berbagai upaya untuk mencapai standar pesantren ramah anak, melakukan edukasi tentang UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait antikekerasan di lingkungan pesantren.
- Kementerian Agama bersama Kanwil dan Kemenag kabupaten/kota agar melakukan langkah akselerasi dan inovatif terhadap upaya mencegah kekerasan pada lembaga pendidikan pesantren. Salah satunya dengan membentuk Satgas/Tim Khusus yang memiliki keterampilan dalam perlindungan anak.
- Masyarakat memainkan peran utamanya dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap dan atau oleh anak, dengan cara memperkuat pengetahuan dan keterampilan warga masyarakat dalam mengenali hak-hak anak dan dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.
KPAI mendorong semua pihak terkait di Sukoharjo untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran serius.
"Agar tidak menoleransi sedikit pun budaya kekerasan di kalangan anak, termasuk di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, baik yang formal, informal maupun nonformal, dengan tahap awal fokus pada edukasi hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tandas dia.