Langganan

KORUPSI APBD: Gabungan LSM Bakal Kirim Surat ke KY dan MA - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 16 Maret 2012 - 15:32 WIB

ESPOS.ID - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Grafis/Dok)

SRAGEN- Gabungan lima lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sragen bakal mengirimkan surat ke Komisi Yudicial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait proses peradilan dugaan kasus korupsi APBD yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Tipikor.

Advertisement

Lima LSM itu menyurati dua lembaga tersebut sebagai bentuk sikap atas surat yang dikirimkan Forkos beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) mengirim surat ke KY dan MA tentang kekhawatiran vonis bebas yang kemungkinan dilakukan majelis hakim dalam persidangan kasus itu pekan depan. Atas langkah Forkos yang dinilai sebagai bentuk intervensi atas proses peradilan di PT Tipikor Semarang, Lima LSM segera mengambil sikap yang sama dengan menyurati KY dan MA.

Kelima LSM itu terdiri atas Dewan Reformasi Rakyat Sragen (Derras), Forum Sragen Rembuk (FSR), Ajang Kreativitas Rakyat Arus Bawah (AKRAB), Gerakan Spirit Pancasila (GSP) dan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak). Sekretaris Derras Budi Setyo bersama Ketua FSR Surtono menyampai rencana mengirim surat ke KY dan MA atas nama gabungan lima LSM itu kepada wartawan, Jumat (16/3/2012), di sebuah rumah makan di Sragen.

Advertisement

“Kami akan mengirimkan surat ke KY dan MA yang berisi bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi APBD Sragen harus diusut tuntas. Proses peradilan yang berjalan saat ini biarlah berjalan alamiah tanpa ada intervensi dari pihak-pihak di luar institusi peradilan,” tegas Budi.

Dia menilai Forkos bukan lembaga peradilan, sehingga Forkos tidak perlu melakukan intervensi. Budi yakin persoalan terdakwa Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, bersalah atau tidak biarkan majelis hakim yang memutuskan. “Tudingan Forkos yang menilai ada salah satu hakim yang akan memvonis bebas terdakwa itu merupakan bentuk intervensi. Apalagi sampai ada oknum jaksa yang merasa khawatir bila majelis hakim akan memberi vonis bebas. Kekhawatiran yang berlebihan itu justru menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan dan penegakan hukum,” tegasnya yang diamini Surtono, Ketua FSR.

Advertisement
Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif