Langganan

Kopek Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penembakan Laskar di Colomadu - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Senin, 5 Agustus 2024 - 19:20 WIB

ESPOS.ID - Polisi memantau jalannya persidangan kasus penembakan laskar dengan terdakwa Sriadi alias Kopek dari layar TV di PN Karanganyar pada Senin (5/8/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Esposin, KARANGANYAR-Sriadi alias Kopek divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, dalam perkara penembakan anggota laskar di Tohudan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Heru Karyono, dan hakim anggota, Rahmat Firmansyah dan Wiwin Pratiwi Sutrisno, dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis yang digelar di PN Karanganyar, Senin (5/8/2024).

Advertisement

Putusan Majelis Hakim ini menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 10 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan Sriadi terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHAP.

Berdasarkan pantauan Esposin, jalannya sidang mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Polisi berjaga di luar dan sekitar ruang sidang.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Esposin, jalannya sidang mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Polisi berjaga di luar dan sekitar ruang sidang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyampaikan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan keterangan saksi, terdakwa Sriadi terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa dikurangi masa tahanan. Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menanggapi putusan itu, anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Firma Hukum Jamal SH and Partner Wisnu Anggoro menyayangkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penembakan laskar di Colomadu. Pihaknya mempertanyakan amar putusan majelis hakim yang menolak nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum.

Advertisement

Terkait langkah hukum mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut, dia mengatakan tim kuasa hukum akan melakukan komunikasi kepada terdakwa dan pihak keluarga. Untuk saat ini, pihaknya masih pikir-pikir.

"Kalau banding, nanti akan kami maksimalkan di tingkat banding. Karena, kami menilai, majelis hakim kurang teliti dalam memutuskan kasus ini," katanya.

Sementara itu, keluarga korban menyatakan tidak menerima putusan Majelis Hakim yang hanya menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada pelaku dalam kasus penembakan laskar di Colomadu itu. Ibu korban, Sri Rahayu, menyatakan vonis hakim tidak sebanding dengan hilangnya nyawa anaknya.

Advertisement

"Mesti lebih berat lagi putusannya. Saya tidak terima. Kami akan banding," katanya sinkat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya warga Banyudono, Kabupaten Boyolali, merupakan anggota Laskar Umar Bin Khattab, Yudha Bagus Setiawan, 32, ditembak oleh orang tak dikenal di wilayah Todan, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Jumat (26/1/2024) malam.

Akibat luka tembakan tersebut korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian. Malam kejadian itu, korban diduga hendak melakukan aksi sweeping judi sabung ayam atau perjudian di wilayah Tohudan.

Advertisement

Namun nahas saat di lokasi korban mendapatkan perlawanan dari kelompok orang tak dikenal. Kelompok tersebut sampai mengeluarkan senjata api hingga korban tersungkur dan meninggal dunia. Atas perkara ini, polisi menangkap Sriyadi alias Kopek sebagai pelaku utama.

Kemudian dua pelaku lain atas nama Dwi Eri Kuswoyo, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali dan Paino alias Paitit, warga Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Sriadi berperan menembak korban menggunakan pistol berpeluru tajam. Sedangkan Dwi dan Parno ikut menganiaya korban usai ditembak Sriadi, sehingga mempercepat kematiannya karena luka bertubi-tubi.

Sriyadi alias Kopek dijerat pasal berlapis pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Dwi Eri Kuswoyo dan Paino diancam pertama Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, ketiga Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif