by Muhammad Ismail Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Minggu, 28 Mei 2017 - 20:35 WIB
Esposin, SOLO -- Polda Jateng dalam waktu dekat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanda tangan kekancingan, atau pemberian gelar kebangsawanan di lingkungan Keraton Solo.
Jumlah total saksi yang telah diperiksa ada 20 orang. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Djarot Padakova, mengatakan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanda tangan kekancingan sampai sekarang masih tahap penyelidikan.
Tim penyidik Polda Jateng pekanlalu telah memeriksa dua orang saksi lagi untuk diperiksa di Mapolda. “Kami sampai sekarang telah memeriksa 20 orang saksi. Polda belum menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Djarot saat dihubungi Esposin, Minggu (28/5/2017). (Baca juga: Dokumen Kekancingan Kubu Gusti Moeng Diduga Palsu, Polda Jateng Geledah Keraton)
Menurut Djarot, dua orang saksi yang diperiksa pekan lalu merupakan saksi tambahan. Polda memerlukan tambahan dua orang saksi itu untuk dimintai keterangan soal siapa yang memiliki kewenangan menerbitkan dokumen kekancingan.
“Kami perlu mendalami kemanisme kekancingan di Keraton Solo untuk mengetahui kesalahan dalam kasus ini,” kata dia.
Polda Jateng, lanjut dia, juga memanggil sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan dengan tujuan melengkapi berkas. Hasil penyelidikan sementara dugaan pemalsuan penerbitan kekancingan di Keraton Solo sangat kuat dan cukup bukti.
Namun, untuk memastikan hal tersebut akan dibahas dalam gelar perkara pekan depan. “Polda Jateng dalam waktu dekat menetapkan tersangka kasus ini. Kami menargetkan kasus ini selesai bulan depan,” kata dia.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan Polresta Solo terus berkoordinasi dengan Polda Jateng terkait penanganan kasus kekancingan di Keraton Solo. Semua barang bukti kasus ini telah diamankan Polda Jateng.
“Kami ikut mengamankan barang bukti baru yang diambil Polda Jateng pekan kemarin dalam kasus ini,” kata dia.
Ditanya mengenai perkembangan laporan G.K.R. Timoer Rumbai Dewayani Kusuma dalam kasus perampasan kemerdekaan seseorang dengan terlapor Satgas Panca Narendra (Tim Lima), Agus menjelaskan Polresta Solo masih memintai klarifikasi pelapor.
“Rumbai kembali tidak menghadiri panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kami akan melayangkan surat panggilan lagi pekan depan,” kata dia.