Langganan

Ketua PPS Langenharjo Meninggal, KPU Sukoharjo Pastikan Tidak Saat Bertugas - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Magdalena Naviriana Putri  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 24 Februari 2024 - 16:02 WIB

ESPOS.ID - Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Langenharjo, Grogol, Sukoharjo, Suharja, meninggal dunia Jumat (23/2/2024) malam. (Istimewa)

Esposin, SUKOHARJO -- Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo meninggal dunia Jumat (23/2/2024) malam. Kabar duka tersebut dikonfirmasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (24/2/2024).

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan observasi penyebab kematian Ketua PPS Langenharjo yang bernama Suharja tersebut.

Advertisement

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Langenharjo itu tutup usia pada 57 tahun. Ia dikabarkan meninggal dunia di RS dr. Oen Solo Baru, Sukoharjo, pada Jumat pukul 20.00 WIB. Almarhum dikebumikan pada Sabtu pukul 13.00 WIB di Jati Koyo Trah Rekso Mandrawan, Dukuh Jati, Desa Langenharjo.

"Sejauh ini kemungkinan ada penyakit bawaan. Untuk saat ini Desa Langenharjo belum melaksanakan rekapitulasi. Artinya almarhum meninggal bukan dalam rangka melaksanakan tugas rekap dan kelelahan," terang Syakbani kepada Esposin melalui sambungan telepon, Sabtu.

Advertisement

"Sejauh ini kemungkinan ada penyakit bawaan. Untuk saat ini Desa Langenharjo belum melaksanakan rekapitulasi. Artinya almarhum meninggal bukan dalam rangka melaksanakan tugas rekap dan kelelahan," terang Syakbani kepada Esposin melalui sambungan telepon, Sabtu.

Ia membeberkan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Grogol yang memiliki 14 desa sudah ada jadwalnya. Jadwal rekapitulasi di Desa Langenharjo baru akan dilaksanakan pada Minggu (25/2/2024) sore atau Senin (26/2/2024).

KPU Sukoharjo kini tengah mengkaji apakah almarhum akan memperoleh santunan maupun sebatas uang duka. Masa kerja PPS dimulai sejak 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Advertisement

"Pelaksanaan rekapitulasi di PPK itu cukup panjang, apalagi seperti di Cemani, Makamhaji, satu desa saja bisa tiga hari. Artinya kawan-kawan PPK selain menjaga kesehatan juga harus melaksanakan kewajiban dan wewenangnya. Agar tidak banyak membuang waktu dan tenaga, mereka harus melaksanakan rekapitulasi dengan teliti dan tidak terpengaruh pada intimidasi pihak luar," imbau Syakbani.

Terpisah, Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, mengatakan almarhum sempat di rawat di rumah sakit sebelum meninggal. Namun Herdis tidak tahu persis riwayat penyakit almarhum. Termasuk ada tidaknya keterkaitan kematian almarhum dengan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Advertisement

Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : KPU Sukoharjo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif