by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Jumat, 9 Oktober 2020 - 05:00 WIB
Esposin, SOLO -- Kepala Rutan Kelas 1A Solo Urip Dharma Yoga menegaskan sudah melarang sipir membawa barang apa pun ke dalam rutan untuk menghindari terjadinya penyelundupan narkoba dan benda terlarang lainnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, petugas Rutan Solo membongkar penyelundupan sabu-sabu dan sejumlah handphone yang dititipkan melalui oknum sipir, Rabu (7/10/2020) malam.
Urip mengaku telah mengevaluasi sistem kerja petugas Rutan Solo sejak pekan lalu atau sebelum terbongkarnya penyelundupan sabu-sabu di blok Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (7/10/2020).
Solo Raya Menggugat! Ribuan Orang Demo Tolak Omnibus Law Di Bundaran Tugu Kartasura
Solo Raya Menggugat! Ribuan Orang Demo Tolak Omnibus Law Di Bundaran Tugu Kartasura
Menurut Urip, temuan handphone setiap ada razia pada blok-blok WBP selama ia menjabat sebagai Kepala Rutan membuatnya geram.
“Evaluasi internal sudah saya mulai sebelum kejadian itu. Saya gerah dengan banyak handphone yang masuk. Hampir satu bulan saya menyelidiki dan akhirnya saya keluarkan larangan petugas rutan membawa barang apa pun ke dalam rutan termasuk handphone,” ujar Urip kepada wartawan Kamis (8/10/2020) siang.
Polisi Kecele, Mahasiswa Solo Gelar Aksi Soloraya Menggugat di Balai Kota
Ia menegaskan hingga saat ini dan waktu yang belum ia tentukan, larangan sipir membawa barang masuk ke dalam Rutan Solo masih berlaku.
Namun, tidak menutup kemungkinan aturan itu bakal ia cabut ketika kepercayaan kepada anggotanya sudah kembali. “Kalau situasi sudah membaik dan kepercayaan saya sudah kembali, aturan itu bisa saya cabut pelan-pelan,” paparnya.
Khawatir Demo Ricuh, Pertokoan Sekitar Tugu Kartasura Sukoharjo Pilih Tutup Total
Berdasarkan pemeriksaan internal, oknum sipir Rutan Solo yang terlibat penyelundupan itu berinisial F dan sudah empat kali menyelundupkan handphone.
Urip menyampaikan oknum sipir itu pada Rabu malam ikut diserahkan ke kepolisian bersama dua WBP yang kedapatan menggunakan sabu-sabu. Dua WBP itu berinisial AN dan DS.
“Pemeriksaan awal kami, oknum sipir itu sudah empat kali menyelundupkan handphone dengan total delapan handphone. Namun, kurun waktunya berapa kami belum mengetahui,” papar Urip.
Covid-19 Solo: Klaster Sekolah Muncul di Serengan, Berawal Saat Orang Tua Siswa Ambil Rapor
Sementara itu, Urip menjelaskan saat pemeriksaan oknum sipir Rutan Solo yang bertugas pada Staf Pembinaan dan Kepribadian itu mengaku tidak tahu barang ada narkotika jenis sabu-sabu dalam charger yang ia selundupkan.
Namun, oknum tersebut tetap melanggar kode etik petugas rutan sebagai rangkaian criminal justice system. Urip telah menyerahkan perkara itu ke kepolisan dan Kakanwil Kemenkumham Jateng.
Jika F terbukti bersalah, sanksinya ia serahkan pada kebijakan pimpinannya.