Langganan

KENAIKAN HARGA BBM: Pengecer Bensin Antri Kartu Rekomendasi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Farid Syafrodhi Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 14 Maret 2012 - 17:42 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi (dok)

KLATEN--Ratusan pengecer bensin di wilayah Kabupaten Klaten geruduk kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) dan UMKM Klaten, Rabu (14/3/201). Mereka ke sana untuk mengambil kartu atau surat rekomendasi pembelian bensin di SPBU.

Advertisement

Pantauan Esposin di kantor Disperindagkop Klaten, ratusan orang datang mengantri di depan kantor untuk mendapatkan surat rekomendasi itu. Pedagang bensin eceran itu harus mendapatkan surat dari kelurahan, kecamatan dan pihak SPBU di mana pengecer itu akan membeli bensin. Sambil mengantri, sebagian penjaja bensin eceran itu juga ada yang membawa jerigen.

Mereka mengantri dari pagi hingga siang hari. Salah satu pengecer bensin, bambang, 40, mengaku kerepotan untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut. Pasalnya, sebelum mendapatkan surat rekomendasi itu, ia harus meminta surat rekomendasi kepada pihak kelurahan dan kecamatan.

“Dengan adanya ketentuan pembatasan ini, otomatis juga menurunkan pendapatan,” ujarnya saat ditemui di kantor Disperindagkop, Rabu. Karena banyak yang antri, ia tidak akan mengambil kartunya pada Rabu kemarin. Ia akan mengambilnya pada hari lain.

Advertisement

Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Klaten, Bambang Budi Susilo, mengatakan surat izin tersebut ditujukan bagi sejumlah pelaku usaha kecil, termasuk para pengecer bensin. Pihaknya tidak akan memberikan surat rekomendasi tersebut kepada setiap pedagang bensin. Sebelumnya, pihak Disperindagkop telah mendata, memeriksa dan memverifikasi para pelaku usaha kecil tersebut.

“Kami membatasi pembelian bensin sebanyak 30 liter untuk premium dan solar per hari per pedagang,” ungkapnya. Dengan adanya surat tersebut, maka dapat meminimalisasi adanya penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Surat rekomendasi itu berlaku untuk tiga bulan ke depan. Selanjutnya, imbuh Bambang, pedagang harus kembali memperpanjang surat izin tersebut per tiga bulan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres, SPBU dan Hiswana Migas Klaten.

Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif