Langganan

Kemenhub Melarang Penambahan Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Moh. Khodiq Duhri Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 22 November 2016 - 10:15 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi kereta api (JIBI/Solopos/Dok.)

Penambahan perlintasan sebidang dilarang karena dinilai membahayakan.

Esposin, SRAGEN —Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penambahan perlintasan sebidang yang menjadi titik temu jalur kereta api (KA) dengan jalan umum.

Advertisement

Kasubdit Pencegahan dan Penegakan Hukum, Ditjen Perkeretapian, Kemenhub, Prawoto, saat ditemui

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif