by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Selasa, 17 September 2024 - 14:45 WIB
Esposin, SUKOHARJO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu, ganja, ekstasi, dan ponsel. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan martil.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman kantor Kejari Sukoharjo, Selasa (17/9/2024). Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, perwakilan Pemkab Sukoharjo, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, dan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa 3.000 butir ekstasi, 528,5 gram sabu-sabu, 1.766 kilogram ganja, 35.000 saset jamu berbagai merek, dan sembilan unit ponsel.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan barang rampasan hasil kejahatan. Termasuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memastikan barang bukti tidak digunakan kembali,” ujar dia.
Menurut Rini, pemusnahan barang bukti itu merupakan bentuk keterbukaan dalam menangani kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan agar tidak digunakan oleh pihak yang bertanggung jawab. Hal ini sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Kajari menyampaikan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan masih mendominasi di wilayah Sukoharjo. “Ini juga wujud transparansi kinerja Kejari Sukoharjo. Ada beberapa barang bukti yang ditangani oleh Polres Sukoharjo dan Badan Narkotika Kabupaten Sukoharjo,” papar dia.
Lebih jauh, Kajari menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti bakal dilakukan secara berkala setiap tahun. Hal ini merupakan wujud konsistensi Kejari Sukoharjo dalam upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.