Langganan

Kejari Sragen layangkan surat panggilan kedua, tolak penangguhan eksekusi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 26 Oktober 2011 - 21:02 WIB

ESPOS.ID - Sragen

Sragen (Esposin) - Permohonan penangguhan eksekusi yang diajukan dua orang penasehat hukum 15 eks legislator periode 1999-2004 yang tersandung kasus dana purnabakti ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Penolakan penangguhan itu terlihat ketika Kejari kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada para terdakwa, Rabu (26/10/2011).

Kepala Kejari Sragen, Gatot Gunarto SH, duduk di kursi kerjanya sambil membubuhkan tanda tangan pada surat rangkap tiga yang ditujukan kepada Mahmudi Tohpati, salah satu terdakwa yang masih aktif sebagai anggota DPRD Sragen. Di depannya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Heru Mayawan SH, menunggu proses penandatangan surat panggilan kedua itu usai. Surat yang ditandatangani Gatot Gunarto, merupakan salah satu dari 15 surat yang akan dikirimkan kepada para terdakwa.
Advertisement

Surat yang ditujukan kepada Mahmudi Tohpati itu terdiri atas satu lembar kertas warna putih dan dua kertas warna pink. “Surat panggilan ini memang dibuat rangkap tiga, yakni untuk arsip dan untuk terdakwa yang bersangkutan. Masing-masing terdakwa memang dibuatkan surat rangkap tiga,” ujar Kajari, saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/10/2011).

Gatot mengungkapkan dengan pengiriman surat panggilan ini, maka pengajuan penangguhan eksekusi ditolak Kejari. Menurut dia, sebanyak 15 terdakwa diminta hadir pada Rabu (2/11/2011) pekan depan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 6 Januari 2010 No 1493k/PID.SUS/2009. Surat bernomor B-2748/O.3.26/Fu.1/10/2011 menerangkan para terdakwa agar datang ke Kejari menghadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sujiyarto SH, pada pukul 09.00 WIB.

“Saya harap mereka bisa hadir dalam panggilan kedua ini. Mulai hari ini surat sudah saya tandatangani dan segera dikirimkan kepada yang bersangkutan. Alasan pengajuan penangguhan eksekusi itu hanya untuk mempersiapkan peninjauan kembali (PK). Padahal PK tidak bisa membatalkan eksekusi,” tegasnya yang dibenarkan Heru Mayawan.

Advertisement

Sebelumnya, dua pengacara terdakwa kasus dana purnabhakti, Alqaf Hudaya SH dan Muh Ikhwan SH mengajukan surat penangguhan eksekusi ke Kejari lantaran para eks legislator yang memenuhi panggilan pertama. Menurut mereka pengajuan penangguhan eksekusi itu dilakukan karena terdakwa bakal mengajukan PK.

trh

Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif