Langganan

Kejari Geledah Rumah Mantan Dewas BUMDes Berjo Karanganyar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 6 September 2024 - 20:49 WIB

ESPOS.ID - Kejari Karanganyar melakukan penggeledahan rumah milik salah satu mantan Dewan Pengawas BUMDes Berjo pada Jumat (6/9/2024). (Istimewa)

Esposin, KARANGANYAR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar gerak cepat menggeledah rumah milik salah satu mantan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo pada Jumat (6/9/2024).

Penggeladahan dilakukan setelah Kejari menemukan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana BUMDes Berjo Jilid II. Inspektorat memperkuat temuan kerugian negara dalam perkara tersebut yang nilainya mencapai Rp5,7 miliar.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila menyampaikan telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BUMDes Jilid II dari Inspektorat beberapa hari lalu.

"Iya hari ini kita lakukan penggeledahan untuk mencari tambahan bukti-bukti baru terhadap kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo," kata Kajari.

Advertisement

"Iya hari ini kita lakukan penggeledahan untuk mencari tambahan bukti-bukti baru terhadap kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo," kata Kajari.

Kajari mengatakan menyita dokumen-dokumen penting yang juga signifikan mendukung pembuktian dari penyidikan perkara ini. Dia menambahkan dokumen pendukung tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti.

Kajari mengatakan terus maraton memeriksa saksi terkait dan mengumpulkan barang bukti. Pihaknya juga sudah menerima penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Karanganyar.

Advertisement

Kajari mengatakan kerugian negara diperoleh dari hasil penyimpangan dalam pengelolaan parkir dan adanya dobel tiket masuk ke objek wisata air terjun Jumog dan Telaga Madirda. Dua objek wisata alam ini dikelola BUMDes Berjo. Kasus ini dilakukan oleh oknum tersebut di masa vakum pada 2019 lalu. Tepatnya, selepas mantan direktur BUMDes Eko Kamsono dan Kades Berjo Suyatno ditahan karena kasus korupsi BUMDes Berjo Jilid I.

Terkait apakah Kejaksaan telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini, Kajari mengatakan segera merilisnya.

Diketahui kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo dilaporkan ke Kejaksaan pada tanggal 23 Mei 2024 lalu. Dimana dalam pengelolaan BUMDes terdapat dugaan pengeluaran yang mencurigakan oleh pengurus lama. Kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo ini merupakan kali kedua diusut Kejaksaan.

Advertisement

Sebelumnya kasus korupsi BUMDes Berjo jilid pertama telah inkrah. Kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo itu menjerat mantan Kades Berjo Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Eko Kamsono.

Suyatno divonis bersalah dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Selain itu dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan. Suyatno juga diminta membayar uang pengganti Rp600 juta subsider 1 tahun kurungan.

Sedangkan Eko Kamsono divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Eko Kamsono juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai sama dengan yang dijatuhkan pada terpidana Suyatno.

Advertisement

Kedua terpidana dinilai secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes Berjo tahun 2020 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar.

Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga melakukan mark up anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda dan air Terjun Jumog.

Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan BUMDes untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif