Esposin, SRAGEN -- Jajaran Satlantas Polres Sragen berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada Minggu (1/3/2015), dalam waktu kurang dari 24 jam. Pengemudi Isuzu Panther yang menabrak korban berhasil ditangkap.
Informasi yang dihimpun Esposin di Mapolres Sragen, Senin (2/3/2015), kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan raya Sragen-Solo tepatnya di dekat Poslantas Bulu, Sidoharjo, Sragen, Minggu pukul 14.45 WIB.
Kecelakaan melibatkan dua sepeda motor dan sebuah mobil Isuzu Panther tahun 2001 berpelat nomor AD 9489 NF yang dikemudikan oleh Suyatno, 44, warga Gembong, RT 002/RW 005, Malanggaten, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.
Kecelakaan melibatkan dua sepeda motor dan sebuah mobil Isuzu Panther tahun 2001 berpelat nomor AD 9489 NF yang dikemudikan oleh Suyatno, 44, warga Gembong, RT 002/RW 005, Malanggaten, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Sragen, AKBP Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatlantas AKP Davis Busin Siswara, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, mengatakan satu korban meninggal akibat kecelakaan tersebut yaitu Angger Rizkiawan Wicaksono,19, warga Bangun Asri RT 016/RW 005 Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen.
Sesaat sebelum kecelakaan, korban bersama temannya, Pradwipa Mutyanto,18, warga Kestalan RT 004/RW 006, Banjarsari, Solo melaju dari arah Solo.
Setelah menyalip sepeda motor teman mereka, tiba-tiba muncul mobil Isuzu Panther masuk ke jalan dari gang di kiri jalan, lalu mobil mengarah ke timur.
"Sepeda motor korban menabrak bagian kanan mobil sehingga spion mobil terlepas dan korban terpelanting 10 meter. Teman korban jatuh ke arah kiri jalan," urai Kasatlantas.
Nahas, tubuh Angger Rizkiawan yang terpelanting dan terjatuh di badan jalan langsung disambar sepeda motor Honda Mega Pro berpelat nomor AD 6750 QN dari arah timur (Sragen).
Sepeda motor tersebut dikendarai oleh Erwan Hertanto, 29, warga Tugu, RT 003/RW 012, Kelurahan Tangkil, Kecamatan/Kabupaten Sragen.
Korban yang mengalami luka parah di bagian kepala meregang nyawa di lokasi kejadian. Sedangkan teman korban, Pradwipa tidak mengalami luka parah, begitu juga pengendara sepeda motor Honda Mega Pro. "Pengendara Honda Mega Pro luka di bagian dagu, dan lecet-lecet. Dia terpelanting dan jatuh di parit pinggir jalan," imbuh dia.
Sesaat setelah kejadian, sejumlah saksi melaporkan mobil Isuzu Panther yang melarikan diri kepada petugas di Poslantas Bulu. Tapi pengejaran yang dilakukan petugas tak membuahkan hasil.
Polisi baru mengenali identitas mobil yang diduga sebagai pemicu kecelakaan pada Senin pagi melalui rekaman gambar CCTV di Poslantas Bulu.
"Saat olah TKP ada warga yang melapor bahwa mobil melarikan diri lewat jalan di depan dan samping Poslantas Bulu. Setelah itu kita cek rekaman CCTV di Poslantas Bulu dan melakukan penangkapan terhadap pengemudi mobil tersebut di Kebakkramat. Analisis sementara, mobil kurang hati-hati saat masuk ke badan jalan," urai Kasatlantas.
Disinggung ihwal proses hukum kasus tersebut, AKP Davis menyatakan masih berjalan. Polisi mendalami data lapangan dan keterangan para saksi. Pengemudi mobil Isuzu Panther dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-undang (UU) Nomoe 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman empat tahun.