Langganan

KDRT: Diduga Aniaya Istri, Warga Baturetno Ditahan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Trianto Hery Suryono Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 30 Maret 2012 - 15:34 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

WONOGIRI - Diduga menganiaya istri sendiri, Albert, 39, mendekam di tahanan Polres Wonogiri, Jumat (30/3). Warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri itu didakwa melanggar pasal 44 ayat 2 UU Nomer 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) karena telah menganiaya istrinya yang bernama Yn.

Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Supriyadi didampingi Kasatreskrim AKP Sugiyo kepada wartawan mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika mengatakan, tersangka ditangkap anggota tim reskrim yang dipimpin Iptu M Kariri pada 28 Maret sekitar jam 15.00 WIB.

Advertisement

“Kejadian berawal dari cekcok di antara pasutri tersebut. Kejadian sekitar awal Maret dan dilaporkan pada 20 Maret,” ujar Kasubag Humas. Diceritakannya, dugaan penganiayaan terhadap korban Yn terungkap karena faktor kekesalan tersangka atas tingkah laku dari istrinya. “Korban ditampar hingga bagian muka lebam dan hidung berdarah sehingga opname di rumah sakit.” Lebih lanjut Kasubag Humas menyatakan, selama diperiksa oleh penyidik, tersangka Albert didampingi penasehat hukum Gunarto.

Gunarto berharap ada revisi UU No 23/2004 karena dinilai tak adil. Menurutnya perbuatan kliennya terjadi karena faktor kesal. “Ada faktor sebab-akibat tetapi pada UU No 23/2004 yang diuntungkan satu pihak. Klien kami menampar korban karena diduga kesal atas tindakan istrinya yang pulang larut malam. Sementara anaknya sakit.” Dia berharap, persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan karena Pasutri tersebut sudah memiliki anak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif