Langganan

KASUS KASDA SRAGEN : MPS Desak Kejakti Tetapkan Bupati Sragen Jadi Tersangka - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Insetyonoto Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 23 April 2013 - 00:30 WIB

ESPOS.ID - Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman (Dok/JIBI/SOLOPOS)
SEMARANG-Masyarakat Peduli Sragen (MPS) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng  segera menetapkan tersangka pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi kas daerah Pemkab Sragen senilai Rp11,2 miliar.

Desakan itu disampaikan tujuh orang perwakilan MPS yang mendatangi kantor Kejakti Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (22/4/2013). Mereka adalah HM Aziz Kristanto, Setu, Surtono, Joko Partono, Akhir Gunawan, Budi Utomo, dan R Ay Ernawati.

Advertisement

Menurut juru bicara MPS, Aziz Kristanto korupsi kas daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen ada beberapa pihak yang patut dijadikan tersangka karena ikut menikmati uang korupsi tersebut.

Pihak-pihak itu antara lain mantan Wakil Bupati Sragen  Agus Fatchur Rahman (sekarang Bupati Sragen), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Darmawan Minto Basuki, mantan Kepala DPKAD, Adi Dwijantoro, Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Joko Tingkir, Widodo, Eni Widyastuti, dan pihak BPR Karangmalang.

Advertisement

Pihak-pihak itu antara lain mantan Wakil Bupati Sragen  Agus Fatchur Rahman (sekarang Bupati Sragen), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Darmawan Minto Basuki, mantan Kepala DPKAD, Adi Dwijantoro, Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Joko Tingkir, Widodo, Eni Widyastuti, dan pihak BPR Karangmalang.

”Adi Dwijantoro dan Widodo memang telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi pihak lainnya seperti Bupati Sragen belum,” katanya.

Padahal, lanjut dia, keterlibatan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman sangat jelas karena ada bukti-bukti  kuitansi penerimaan uang tersebut.

Advertisement

Koesharjono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Kasda Sragen tersebut dan telah dijatuhi hukuman 4,6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Maret 2012.

”Dari data yang kami peroleh Agus Fatchur Rahman ikut menikmati uang yang diduga hasil korupsi Kasda senilai Rp1,2 miliar. Kami mempunyai bukti fotokopiannya,” bebernya.

Masyarakat Bingung

Advertisement

Lebih lanjut mantan anggota DPRD Jateng ini, menyatakan saat ini masyarakat Sragen bingung dan resah karena pemberitaan korupsi Kasda yang simpang siur.

Hal ini karena adanya perbedaan pendapat terkait eksekusi kerugian negara Rp11,2 miliar dari terpidana Untung Wiyono.

Kubu pendukung mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono yang menyatakan belum perlu eksekusi Rp11,2 karena belum ada kutipan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) miliar, sedang pendukung Agus Fathur Rachman meminta segera dilakukan eksekusi.

Advertisement

”Kami minta Kejakti menjelaskan tentang eksekusi Rp11,2 miliar supaya tindak membingungkan masyarakat Sragen,” kata Aziz.

Menurut dia, apabila harta Untung Wiyono sekarang dieksekusi untk membayar kerugian negara Rp11,2 miliar, maka sudah tidak ada kerugian negara.

”Berarti orang-orang yang patut diduga sebagai tersangka dan menikmati uang korupsi Kasda Pemkab Sragen bebas demi hukum. Ini jelas tidak adil,” ujarnya.

Kepala Seksi Penyidik Kejakti Jateng, Sugeng Riyanto yang menerima MPS, menyatakan masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

Advertisement
Rini Yustiningsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif