Langganan

KASUS DANA BSM: Djoko Raino Ditahan di Rutan Solo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Iskandar  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 5 Juni 2012 - 19:52 WIB

ESPOS.ID - DANA BSM: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sukoharjo, Djoko Raino Sigit (paling kiri) tersangka kasus penyelewengan dana bantuan siswa miskin (BSM) 2009-2010didampingi Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo keluar dari sel tahanan Polres Sukoharjo, Selasa (5/6/2012). (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

SUKOHARJO-Polres Sukoharjo melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus penyelewengan dana bantuan siswa miskin (BSM) 2009-2010 mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, Djoko Raino Sigit senilai Rp 3,4 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Advertisement

Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo di dampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Andis Arfan Tofani pada koferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (5/6/2012) mengatakan pelimpahan tahap II ke Kejari dilakukan pada Senin (4/6) sore. Setelah itu tim jaksa langsung memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan oleh penyidik.

Dia menyatakan setelah persyaratan tahap II dinyatakan lengkap untuk sementara Kejari pada Senin malam menitipkan tersangka Djoko di sel tahanan Polres Sukoharjo. Selanjutnya pada Selasa (5/6) siang, tersangka kembali dijemput petugas Kejari menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza silver.

Ditanya kondisi kesehatan Djoko, Widodo mengatakan berdasar surat dokter dari Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukoharjo yang bersangkutan dinyatakan sehat. Bahkan pihaknya juga menilai tersangka mampu berkomunikasi dengan orang lain secara baik.

Advertisement

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Dwi Samudji saat ditemui di ruang kerjanya, mengakui pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap ke II dari penyidik soal kasus dugaan penyelewengan dana BSM. Dwi menjelaskan pelimpahan itu meliputi pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Untuk selanjutnya kami akan titipkan ke Rutan Surakarta. Setelah itu berkas akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang," tegas dia.

Dia menjelaskan pihaknya menerima tersangka dan barang bukti karena secara kelengkapan sudah tak ada masalah lagi. Salah satunya yang utama adalah, adanya surat sehat dari RSJD.

Advertisement

"Pokoknya sementara ini ini tersangka di Rutan Surakarta. Terkait kasus itu tersangka akan dijerat dengan UU Tipikor pasal 2 sub pasal 3."

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif