by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Rabu, 13 April 2022 - 18:15 WIB
Esposin, KLATEN -- Kasasi yang diajukan empat warga Kecamatan Ngawen, Klaten terkait keberatan nilai uang ganti rugi (UGR) jalan tol Solo-Jogja ditolak Mahkamah Agung (MA). Upaya kasasi mereka lakukan setelah pengajuan gugatan tidak diterima di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Sebelumnya, 30 perkara keberatan UGR yang diajukan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja dinyatakan tidak diterima PN Klaten. Terdapat beberapa pertimbangan hukum dari majelis hakim PN Klaten saat tidak menerima permohonan keberatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja.
Di antaranya, permohonan keberatan dinilai telah melewati batas waktu 14 hari kalender (melewati deadline) dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan keberatan.
Baca Juga: Ada Anak Tenggelam di Kubangan Proyek Tol Solo-Jogja, Ini Langkah JMM
Baca Juga: Ada Anak Tenggelam di Kubangan Proyek Tol Solo-Jogja, Ini Langkah JMM
Sebanyak 17 warga dari 30 warga yang mengajukan gugatan dan ditolak akhirnya menerima UGR. Sementara, 13 warga Ngawen memilih kasasi lantaran belum menyetujui UGR dari tim pembebasan lahan untuk jalan tol Solo-Jogja. Dari belasan pengajuan kasasi itu, putusan terhadap empat gugatan yang diajukan warga ditolak MA. Putusan MA keluar awal pekan ini.
“Dari perkara yang lalu sudah diputus. Kemudian ada yang mengajukan upaya hukum kasasi. Dari kasasi yang diajukan para pemohon, sudah ada empat perkara yang sudah turun perkara kasasinya. Empat perkara itu amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan menghukum pemohon membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,” kata Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, saat berbincang dengan Esposin, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga: Rumah Terdampak Proyek Jalan Tol Solo-Jogja Mulai Dibongkar
“Yang jelas melihat amar putusannya menolak berarti pertimbangannya tidak jauh dengan pertimbangan PN Klaten,” jelas Rudi.
Terkait permohonan kasasi keberatan UGR dari sembilan warga lainnya, Rudi menjelaskan hingga Rabu belum ada putusan yang diterima. PN Klaten masih menunggu putusan dari MA.
Baca Juga: Tenggelam di Kubangan Proyek Tol Solo-Jogja, Bocah Boyolali Meninggal
“Yang mengajukan kasasi ada 13 bidang. Di Desa Manjungan ada 11 bidang dan Desa Pepe ada dua bidang,” kata Sulistiyono.
Pembebasan lahan untuk proyek tol Solo-Jogja hingga kini terus berulir. UGR yang sudah dicairkan mencapai Rp1,5 triliun untuk pembebasan lahan sekitar 1.800 bidang.
Lahan yang sudah dibebaskan itu berada di 27 desa yang berada di lima kecamatan, yakni Polanharjo, Delanggu, Karanganom, Ceper, dan Ngawen.
Baca Juga: UGR Tol Rp2,067 Miliar Berubah Jadi Rp70 Juta, Warga Gugat ke PN Klaten
Sementara itu, total luas tanah di Klaten terdampak tol Solo-Jogja sekitar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Tanah terdampak itu tersebar di 50 desa, 11 kecamatan.