by Kurniawan - Espos.id Solopos - Rabu, 16 Maret 2022 - 23:59 WIB
Esposin, SOLO -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah (Jateng), Andi Herman, menjamin keberadaan rumah restorative justice yang dibuka di Kepatihan Wetan, Jebres, Solo, Rabu (16/3/2022), tidak akan mencederai rasa keadilan bagi korban.
Sebagai informasi, salah satu fungsi keberadaan rumah restorative justice itu salah satunya untuk menyelesaikan permasalahan termasuk tindak kejahatan ringan dengan pendekatan restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan.
Muncul kekhawatiran, penyelesaian secara restorative justice akan mencederai rasa keadilan bagi korban. Terkait anggapan ini, Kejati menjamin penanganan problem sosial yang berkonsekuensi hukum tetap memenuhi unsur keadilan bagi para korban.
Baca Juga: Rumah Restorative Justice Dibuka di Kepatihan Wetan Solo, Ini Fungsinya
Baca Juga: Rumah Restorative Justice Dibuka di Kepatihan Wetan Solo, Ini Fungsinya
Sebab restorative justice, termasuk yang akan dijalankan di Omah Kampoeng Perdamaian, Kepatihan Wetan, Solo, diterapkan ketika ada persetujuan perdamaian dari korban. Penjelasan tersebut ia sampaikan saat wawancara dengan wartawan seusai mengikuti peluncuran 31 rumah restorative justice di Indonesia, Rabu (16/3/2022).
Herman ditemani Wakil Wali Kota (Wawali) Solo Teguh Prakosa dan Kepala Kejari Solo Prihatin mengikuti acara itu secara virtual di rumah restorative justice yang berada di Kepatihan Wetan, Jebres, Solo. Rumah itu diberi nama Omah Kampoeng Perdamaian.
Baca Juga: Restoratif Justice Kejari Grobogan, Pelaku Pencurian Menangis Bahagia
Di Jateng ada tiga daerah yang memiliki rumah restorative justice dan telah diresmikan operasionalnya, yaitu Solo, Magelang, dan Rembang. Di luar itu ada lima daerah lain yang tengah diusulkan punya rumah restorative justice.
Ke lima daerah tersebut yaitu Brebes, Jepara, Semarang, Karanganyar, dan Temanggung. “Hasil video conference saya dengan seluruh Kajari, semua antusias bisa menghasilkan satu rumah restorative justice. Semoga ada 36 rumah,” harapnya.
Baca Juga: Karanganyar Bikin Kampung Restorative Justice Untuk Urus Perkara Ringan
Lebih jauh, Herman menjelaskan ada beberapa syarat atau kriteria sebuah problem sosial atau hukum bisa dibawa ke rumah restorative justice. Di antara syarat itu yakni tindakan yang ancaman hukuman kurungannya di bawah lima tahun.
Selain itu ada syarat kerugian materiil dari korban kurang dari Rp2,5 juta. Permasalahan tersebut juga tak menimbulkan efek hukuman berat atau dampak yang meluas di masyarakat. Pelaku juga baru satu kali melakukan pelanggaran itu.
“Pelaku yang sudah berulangkali melakukan tindakan kesalahan itu tidak masuk syarat yang bisa diselesaikan secara restorative justice. Kemudian ancaman pidananya juga bukan yang ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” tegasnya.