Langganan

Kadipiro Jadi Prioritas Pembongkaran Rumah Warga Terdampak KA Bandara Solo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Irawan Sapto Adhi Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 14 Maret 2018 - 04:35 WIB

ESPOS.ID - Warga melintas di depan rumah yang terdampak proyek jalur kereta api (KA) Bandara Adi Soemarmo di Kadipiro, Solo, Selasa (23/5/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Pembongkaran rumah dan bangunan terdampak proyek KA bandara diprioritaskan di wilayah Kadipiro.

Esposin, SOLO -- Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah menyatakan hanya rumah dan bangunan di bantaran rel KA Stasiun Solo Balapan-Stasiun Kalioso wilayah Kelurahan Kadipiro, Banjasari, Solo, yang perlu dibongkar dalam waktu dekat untuk mendukung pelaksanaan proyek pembangunan jalur KA akses Bandara Adi Soemarmo.

Advertisement

Sementara itu, rumah di bantaran rel wilayah Kelurahan Nusukan dan Gilingan, Banjarsari, belum ada rencana dibongkar. Hal tersebut disampaikan Pejabat Balai Teknik Perkeretaapin Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Dandung Iskandar, saat dimintai informasi Esposin terkait nasib warga bantaran rel KA yang menempati lahan PT KAI, Selasa (13/3/2018).

Dia mengatakan hanya rumah di tanah PT KAI di bantaran rel KA wilayah Kadipiro yang dipastikan bakal terkena dampak pembangunan jalur KA bandara sehingga harus dibongkar.

Advertisement

Dia mengatakan hanya rumah di tanah PT KAI di bantaran rel KA wilayah Kadipiro yang dipastikan bakal terkena dampak pembangunan jalur KA bandara sehingga harus dibongkar.

“Nanti Kadiiro dulu. Untuk bangunan di Nusukan dan Gilingan, enggak terkena pembangunan. Sementara nanti belakangan bisa untuk jalur KA Bandara atau Solo-Semarang. Jadi yang terkena langsung yang diprioritaskan untuk dibongkar, yakni Kadipiro,” kata Dandung.

Baca juga:

Namun, Dandung menyampaikan terkait kepastian agenda penertiban rumah dan bangunan di tanah PT KAI yang terdampak proyek KA akses bakal dibahas lebih lanjut di tingkat Provinsi Jateng pada 15-16 Maret mendatang. Rencanannya rumah dan bangunan di bantaran rel wilayah Kadipiro yang bakal dibongkar meliputi keseluruhan mulai dari simpang Joglo sampai kampung Lemah Abang.
Advertisement

“Menangani hunian di bantaran rel bukan lagi agenda pembebasan, tapi penertiban. Semua hal terkait penertiban bangunan untuk proyek strategis sudah diatur dalam Perpres No. 56/2017. Yang jelas nantinya penanganan warga bantaran rel Kadipiro akan mengacu Perpres itu juga. Warga silakan mempelajarinya,” jelas Dandung.

Seusai Perpres No. 56/2017, Dandung menyampaikan masyarakat bantaran rel di tanah PT KAI yang terdampak proyek pembangunan KA bandara berhak memperoleh uang santunan jika memenuhi dua persyaratan. Pasal 4 Perpres No. 56/2017 menjelaskan dua persyaratan tersebut, yakni pertama, masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 tahun secara terus menerus.

Kedua, masyarakat menguasai dan memanfaatkan tanah dengan iktikad baik secara terbuka serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan atau lurah atau kepala desa setempat.

Advertisement

Disinggung jadwal pembongkaran bangunan di lahan PT KAI untuk proyek KA bandara, Dandung menyebut bakal disesuaikan agenda pengerjaan fisik proyek KA bandara yang rencananya mulai digarap pada April mendatang. Dia meminta pengertian dan kerja sama warga untuk bisa menyesuaikan diri.

Namun yang jelas sebelum pindah, warga yang memenuhi syarat Perpres No. 56/2017 bakal diberikan uang santunan terlebih dahulu. Ada empat jenis uang santunan yang mungkin diterima warga terdampak proyek strategis, yakni biaya pembongkaran rumah, mobilisasi, sewa rumah, dan tunjangan kehilangan pendapatan.

Diwawancarai terpisah, Lurah Kadipiro, Sugeng Budi Prasetyo, membeberkan sedikitnya ada 198 bangunan yang berdiri di lahan PT KAI di bantaran rel Solo-Kalioso wilayah Kadipiro. Ratusan bangunan tersebut digunakan warga untuk beragam keperluan, seperti rumah, tempat usaha, maupun fasilitas umum.

Advertisement

Sugeng menerangkan data tersebut diperoleh dari hasil pendataan aset hasil pendataan aset yang dilakukan PT KAI pada 2017 lalu.

 

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif