by Sri Sumi Handayani - Espos.id Solopos - Jumat, 19 Maret 2021 - 23:15 WIB
Esposin, KARANGANYAR -- Difabel di Kabupaten Karanganyar bisa mendapatkan pelayanan SIM D untuk kendaraan roda dua maupun empat dengan mudah.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar meluncurkan program layanan antarjemput disabilitas atau Latar Jelita. Program tersebut khusus bagi penyandang disabilitas yang memohon pembuatan maupun memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) D. SIM D tersebut khusus untuk difabel yang ingin mengendarai kendaraan bermotor.
Baca Juga: Terkuak, Kevin Nugroho Ternyata Membidik Persis Solo Sejak 2019
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, membagikan caranya. Penyandang disabilitas dapat mengakses Latar Jelita melalui nomor WhatsApp 082111073332. Setelah itu, penyandang disabilitas dipersilakan mengikuti petunjuk petugas Satlantas Polres Karanganyar.
"Ini terobosan kreatif kami bagi penyandang disabilitas. Mereka yang akan membuat maupun memperpanjang SIM D. Pemohon dapat menghubungi WhatsApp Aduan Pelayanan Kring Lantas di nomor 082111073332," kata Sarwoko melalui siaran pers yang diterima Esposin, Jumat (19/3/2021).
Setelah mengakses nomor tersebut, petugas Satlantas Polres Karanganyar akan menjemput pemohon untuk berangkat ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Anggota Satlantas Polres Karanganyar, lanjut Sarwoko, akan memandu pemohon disabilitas hingga mendapatkan SIM D.
"Melaksanakan prosedur pembuatan SIM disabilitas. Kami sudah memiliki sarana prasarana lengkap ramah disabilitas, seperti kursi roda, jalan dan toilet khusus disabilitas. Kami siapkan pendampingan satu anggota untuk satu disabilitas," jelas dia.
"Kami bantu proses pembuatan SIM D dari awal sampai akhir, yakni ujian teori, praktik dan lain-lain. Mudah-mudahan dengan adanya program ini penyandang disabilitas di Karanganyar tergugah membuat SIM. Harapan kami di jalan semakin disiplin," tutur dia.
Sarwoko juga mempersilakan masyarakat memanfaatkan WhatsApp Aduan Pelayanan Kring Lantas di nomor 082111073332 untuk memberikan saran, masukan, dan kritik terhadap Satlantas Polres Karanganyar.
Baca Juga: KKP Tenggelamkan 2 Kapal Illegal Fishing, Kali ini Berbendera Malaysia
Sementara itu, salah satu penyandang disabilitas di Karanganyar, Zubadri Edy Wijayanto, mengapresiasi program Satlantas Polres Karanganyar memberikan kemudahan pemohon SIM disabilitas. Zubadri mengaku merasa terbantu untuk mendapatkan SIM D.
"Saya bisa mendapatkan apa yang menjadi hak saya, SIM D ini dengan mudah, nyaman, ramah, dan pelayanan baik. Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Karanganyar sudah membantu pelayanan disabilitas," tutur dia.