Langganan

JUAL BELI KUNCI UN : Sanksi Kepala Sekolah Tunggu Evaluasi Kemenag - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Hijriyah Alwakhidah Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 24 April 2014 - 04:41 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi kunci jawaban UN (JIBI/Solopos/Dok.)

Esposin, BOYOLALI — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali menyatakan belum akan mengambil tindakan menyikapi kasus jual beli kunci jawaban Ujian Nasional (UN) yang diduga melibatkan salah seorang kepala sekolah salah satu madrasah di Boyolali.

Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Boyolali Zarkasi menyebutkan bahwa sejak kasus itu terungkap di Karanganyar, hingga saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan apapun terkait kasus tersebut. Kemudian, dia pun tidak menampik bahwa di Boyolali ada Madrasah Aliyah Darussalam di Wonosegoro dengan nama Kepala Sekolah sama persis dengan inisial yang disebutkan, yakni MY.

Advertisement

“Ya yang jelas kami akan lihat perkembangan kasusnya seperti apa dan kami akan segera koordinasi dengan pihak sekolah,” kata Zarkasi, saat ditemui Esposin, di ruang kerjanya, Rabu (23/4/2014).

Jika kepala sekolah tersebut benar-benar terbukti menjual kunci jawaban UN, Kemenag akan mengambil tindakan tegas kepada pihak sekolah. “Yang jelas akan kami evaluasi sesuai dengan kewenangan kami. Karena sekolah itu juga statusnya swasta,” papar dia.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Boyolali juga menyiapkan sanksi bagi yayasan yang menaungi SMK Tunas Harapan terkait keterlibatan kepala sekolah tersebut dalam sindikat jual beli kunci jawaban soal Ujian Nasional (UN) di wilayah Karanganyar.

Advertisement

Dari hasil penelusuran Esposin, dan dibenarkan oleh Kepala Disdikpora Boyolali, Abdul Rahman, Kepala Sekolah SMK Tunas Harapan berinisial YS adalah Y. Sutopo. Sekolah tersebut berada di wilayah Kecamatan Ampel.

Abdul Rahman, saat dihubungi Esposin, Selasa (22/4/2014), mengakui kejadian tersebut sangat mencoreng dunia pendidikan di Boyolali. Menurut dia, ulah tersebut adalah ulah personal yang memang harus ditindak tegas. Disdikpora tidak akan tinggal diam meskipun temuan itu ada di wilayah Karanganyar.

Sanksi diberikan kepada yayasan, dan tidak secara langsung kepada kepala sekolah yang bersangkutan. Mengingat kepala sekolah tersebut bukan berstatus PNS. Menurut dia, sanksi yang bisa diberikan misalnya adalah mencabut atau menghentikan bantuan dari anggaran daerah kepada yayasan tersebut.

Advertisement

Sementara itu, Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto mengaku tidak kecolongan karena locus kasus tersebut ada di wilayah Karanganyar. Pihaknya juga mengklaim pelaksanaan UN di Boyolali tertib, sehingga dipastikan jawaban UN yang dijual oleh sindikat tersebut tidak beredar di Boyolali.

Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif