by Suharsih - Espos.id Solopos - Senin, 6 Mei 2024 - 06:15 WIB
Esposin, KLATEN -- Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Keliling dihadirkan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Klaten di puluhan lokasi secara bergiliran sesuai jadwal dalam sepekan.
Selain pagi hingga siang hari, layanan ini juga hadir pada malam hari. Dari informasi yang diakses Esposin di akun Instagram @samsatkabklaten, layanan malam hadir saat Car Free Night, Sabtu malam sebulan sekali.
Samsat malam juga buka di Simpang Empat Matahari atau depan Toko Emas Semar Nusantara mulai pukul 18.00 WIB-20.00 WIB. Layanan Samsat malam juga bisa diakses di Kantor Samsat, Jl Merbabu, Klaten, setiap Senin-Sabtu, kecuali tanggal merah dan akhir bulan.
Mobil Samsat keliling reguler di Klaten membuka layanan dengan jadwal pukul 08.30 WIB-11.00 WIB tiap Senin-Jumat. Sedangkan Sabtu buka pukul 08.30 WIB-10.30 WIB dan pada Minggu layanan buka saat CFD di Jl Mayor Kusmanto depan Gedung Wanita pada pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.
Mobil Samsat keliling reguler di Klaten membuka layanan dengan jadwal pukul 08.30 WIB-11.00 WIB tiap Senin-Jumat. Sedangkan Sabtu buka pukul 08.30 WIB-10.30 WIB dan pada Minggu layanan buka saat CFD di Jl Mayor Kusmanto depan Gedung Wanita pada pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.
Berikut jadwal lengkap layanan Samsat Keliling Klaten pada Senin-Minggu (6-12/5/2024):
Senin - Samkel I: Kantor Kecamatan Juwiring - Samkel II: Polsek Tulung - Samsat Siaga: Kantor Kecamatan Trucuk
Rabu - Samkel I: Ruko Jetis Wetan, Pedan - Samkel II: Kantor Kecamatan Karangnongko - Samsat Siaga: Kantor Kecamatan Karanganom
Kamis - Samkel I: Kantor Kecamatan Trucuk - Samkel II: Polsek Karangdowo - Samsat Siaga: Terminal Daleman Wonosari
Jumat - Samkel I: Kantor Kecamatan Jatinom - Samkel II: Ruko Jetis Wetan, Pedan - Samsat Siaga: Kantor Kecamatan Gantiwarno
Sabtu - Samkel I: Kantor Kecamatan Bayat - Samkel II: Kantor Kecamatan Wedi - Samsat Siaga: SKB Cawas
Minggu - Car Free Day (depan Gedung Wanita Klaten)
Informasi lebih lanjut terkait perubahan jadwal atau layanan tutup pada hari libur nasional dan keagamaan biasanya akan diumumkan melalui akun media sosial resmi UPPD Klaten.
Selain Samsat Keliling atau Samsat Siaga sesuai jadwal, pembayaran pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan di Kantor Samsat Klaten di Jl Merbabu No 12, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten, pada jam kerja.
Pemilik kendaraan juga bisa membayar pajak atau memperpanjang STNK di Samsat Pembantu. Ada Samsat Pembantu Prambanan di Jl Raya Manisrenggo-Prambanan No 1 Tlogo Lot, Tlogo, Klaten, dan Samsat Pembantu Delanggu di Jalan Solo-Jogja, Tegalgondo, Klaten.
Samsat Keliling melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan atau memperpanjang masa berlaku STNK. Dokumen persyaratan yang dibawa meliputi STNK, e-KTP, dan fotokopi e-KTP.
Lewat akun Instagram @samsatkabklaten, UPPD Klaten terus mengingatkan masyarakat untuk sesegera mungkin membayar pajak atau memperpanjang masa berlaku STNK. Jangan sampai kendaraan jadi bodong lantaran tidak memperpanjang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.