by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Minggu, 8 September 2024 - 22:12 WIB
Esposin, KARANGANYAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan Wakil Direktur PUD BPR Bank Karanganyar, Deni Susilo (DS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai total Rp4,3 miliar.
Deni Susilo juga langsung ditahan. Sementara satu tersangka lainnya berinisial S yang merupakan pejabat di BPR Syariah Dana Mulya Solo hingga kini masih dalam pengejaran Kejari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, mengatakan tersangka Deni Susilo kini tengah ditahan di Mapolres Karanganyar. Tersangka ditahan sejak Jumat (6/9/2024).
"Telah kami tetapkan tersangka, satu orang dengan inisial DS, salah satu direktur Bank Karanganyar. Telah kami tahan juga. Dalam perkara ini diduga, atau ditemukan kerugian negara dalam penempatan dana senilai Rp4,3 miliar," katanya saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Karanganyar, Minggu (8/9/2024).
"Telah kami tetapkan tersangka, satu orang dengan inisial DS, salah satu direktur Bank Karanganyar. Telah kami tahan juga. Dalam perkara ini diduga, atau ditemukan kerugian negara dalam penempatan dana senilai Rp4,3 miliar," katanya saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Karanganyar, Minggu (8/9/2024).
Selain DS, Kejari juga menetapkan S sebagai tersangka lain di kasus ini. Namun hingga kini S tak juga memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejari. S diduga bersembunyi sehingga Kejaksaan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
S merupakan salah satu pejabat di BPR Syariah Dana Mulia Solo. "Upaya penangkapan telah kami lakukan, dan doakan supaya dalam waktu yang tidak terlalu lama yang bersangkutan dapat kami temukan," katanya.
Namun, dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening lain dan hingga kini dana deposito yang tersisa tinggal Rp900.000. "Uang penyertaan modal yang seharusnya untuk pengembangan bisnis BPR Bank Karanganyar tak pernah tersampaikan peruntukannya. Uang itu malah dideposito ke BPRS Dana Mulya Solo," jelasnya.
Selain itu, terdapat dugaan kredit fiktif senilai Rp3,4 miliar yang digunakan untuk mengelabui dana modal penyertaan seolah-olah telah disalurkan ke masyarakat. Kasus ini diduga dilakukan orang yang sama.
Kejari tengah melakukan penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti. Dia mengatakan untuk penyidikan ini belum ditetapkan siapa tersangkanya, namun Kejaksaan segera merilis nama tersangka kredit fiktif ini.
"Mudah-mudahan akan segera kami tetapkan siapa pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidananya," katanya.
Kajari memastikan kondisi Bank Karanganyar tetap aman dan sehat. Dia pun mengimbau nasabah tidak perlu khawatir dengan dana yang disimpan di bank tersebut.