by Muhammad Diky Praditia - Espos.id Solopos - Rabu, 20 Desember 2023 - 18:34 WIB
Esposin, WONOGIRI -- Kepala Desa atau Kades Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Hartono, dinonaktifkan dari jabatannya setelah menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah aset desa.
Pemkab Wonogiri bakal mencopot Hartono dari jabatan Kepala Desa Manjung jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa senilai Rp327,4 juta melalui keputusan pengadilan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, menerangkan Hartono langsung dinonaktifkan dari jabatannya begitu ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan terakhir November 2023.
Saat ini jabatan Kepala Desa Manjung diemban pelaksana tugas (Plt) berdasarkan Keputusan Bupati Wonogiri No 141.1/304/HK/2023 tentang Penunjukan Plt Kepala Desa Manjung.
Saat ini jabatan Kepala Desa Manjung diemban pelaksana tugas (Plt) berdasarkan Keputusan Bupati Wonogiri No 141.1/304/HK/2023 tentang Penunjukan Plt Kepala Desa Manjung.
Menurut Anton, Pemkab menunjuk Sekretaris Desa Manjung Exsanuri sebagai Plt Kepala Desa Manjung. Exsanuri akan menjabat sebagai Plt sampai persidangan Hartono selesai. Kades Manjung, Wonogiri, itu akan dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan korupsi.
“Untuk sementara ini hanya dinonaktifkan selama mengikuti proses hukum. Jabatan kepala desa dijabat sekretaris desa sebagai Plt. Itu biar tidak ada kekosongan pimpinan desa,” kata Anton kepada Esposin, Rabu (20/12/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Endang Darsono, mengatakan Kades Manjung Hartono diduga melakukan pelanggaran yakni korupsi pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa selama empat tahun yakni 2019-2022.
“Seharusnya, uang dari hasil pemanfaatan itu masuk ke APB Desa terlebih dulu. Setelah itu bisa dimanfaatkan sebagai tunjangan siltap [penghasilan tetap] berdasarkan perdes [peraturan desa]. Dalam kasus ini, kades itu tidak mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku,” kata Endang saat ditemui Esposin di Kantor Kejari Wonogiri, Selasa (19/12/2023).
Endang menyebut nilai kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kades Manjung, Wonogiri, itu mencapai Rp327.431.546. Sebagai kepala desa, Hartono mengelola 21 dari 61 bidang tanah kas desa. Sementara bidang tanah kas desa yang lain merupakan hak perangkat desa lain di Manjung.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wonogiri, Purwanto, menyatakan mendukung proses hukum atas kasus korupsi yang menyeret Wakil Ketua Papdesi Wonogiri, Hartono.
“Iya kami serahkan proses hukum itu ke aparat yang berwenang sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Purwanto saat dihubungi Esposin, Rabu.
Menurut dia, seharusnya sebagai kepala desa, Hartono, tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan. Ia mengatakan seharusnya sebagai kepala desa, Hartono sudah paham betul aturan tentang pemanfaatan atau pengelolaan aset desa.
Menurutnya, tanpa arahan dari Papdesi pun, semua peraturan tentang pemerintahan desa sudah disosialisasikan Dinas PMD Wonogiri kepada seluruh kepala desa.
“Saya enggak tahu, apakah beliau [Hartono] itu teledor, kurang hati-hati, atau bagaimana sehingga bisa melakukan hal itu. Tetapi seharusnya seorang pimpinan tahu peraturannya. Semua kepala desa tahu peraturan pengelolaan aset desa,” ujarnya.