by Kaled Hasby Ashshidiqy - Espos.id Solopos - Selasa, 29 Maret 2022 - 19:59 WIB
Esposin, SRAGEN — Kasus pemerasan oleh dua pentolan LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki dan Sumardi, terhadap Kades Kecik, Kecamatan Tanon, Sukidi, berakhir. Kedua mantan Ketua dan Wakil Ketua Formas itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sragen pada 15 Maret 2022 lalu.
Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama setahun delapan bulan. Berikut ini perjalanan kasus pemerasan tersebut:
Wakil Ketua Tim Saber Pungli Sragen, Dipto Brahmono, saat ditemui wartawan, Selasa (9/11/2021), mengatakan awalnya ada seorang warga yang datang ke Kejari Sragen yang menginformasikan adanya orang yang hendak memeras Kepala Desa Kecik, Tanon, Sragen, sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Terbukti Peras Kades, 2 Aktivis Formas Sragen Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Dia mengatakan warga itu tidak menyebut orang yang akan memeras itu tetapi warga itu memberitahu lokasi penyerahan uang muka di sebuah rumah makan di Sragen Tengah, Sragen, pada pukul 13.00 WIB. Tim Saber Pungli menyita uang tunai Rp20 juta yang jadi uang muka. Kedua terpidana meminta uang Rp100 juta kepada Sukidi.Andang Basuki dan Sumardi memanfaat masalah yang tengah dihadapi Sukidi terkait kasus dugaan penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kecik yang saat itu ditangani Inspektorat.
Sri Wahono menganggap apa yang dilakukan Andang Basuki dan Sumardi merupakan tindakan individu dan tidak mewakili lembaga Formas. Dia pun merasa prihatin atas kejadian yang menimpa dua rekannya itu.
“Saya sangat prihatin dengan kejadian itu. Saya berpikir ini jebakan. Kedua teman itu dijebak entah siapa yang menjebaknya, dan saya percaya kedua teman yang kena OTT juga bisa membela diri.”
Keputusan itu diambil setelah para pendiri Formas mengelar rapat di Sekretariat Formas di Jl. Sadewo, Kampung Jetis Mojo, Sragen Kulon, Sragen, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, 2 Aktivis Formas Sragen Tak Banding
Kasi Intel Kejari Sragen, Dipto Brahmono, mengatakan sidang hari ini merupakan kali kedua. Pemeriksaan saksi sedianya dilakukan pekan lalu, namun saksi belum hadir.
Keduanya tidak mengajukan banding. Begitu pula dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), sehingga kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.