by Tri Rahayu Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Senin, 31 Oktober 2016 - 18:15 WIB
Esposin, SRAGEN — Para ibu di Kabupaten Sragen akan diwajibkan memberi air susu ibu (ASI) secara eksklusif kepada bayinya. Untuk mendukung kewajiban itu, setiap lembaga pemerintah dan swasta juga diwajibkan menyediakan ruang khusus bagi ibu menyusui.
Ketentuan itu tersebut terungkap dalam public hearing (dengar pendapat) Pansus II DPRD Sragen dengan 337 perwakilan elemen masyarakat Sragen di Gedung Kartini, Sragen, Senin (31/10/2016). Dengar pendapat dipimpin Ketua Pansus II DPRD Sragen, Muslim, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).
Dalam forum terbuka itu, Muslim meminta masukan masyarakat terkait dengan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ASI Eksklusif dan Raperda Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sragen.
“Raperda ASI Eksklusif itu mewajibkan setiap ibu untuk memberikan ASI eksklusif selama enam bulan, kecuali bagi ibu yang menderita penyakit tertentu seperti HIV/AIDS. Bagi ibu yang menderita penyakit tersebut justru disarankan tidak memberi ASI bisa berpotensi menularkan penyakit ke bayi. Dalam perda nanti jelas ada sanksi teguran atau tertulis,” ujarnya kepada