by Redaksi - Espos.id Solopos - Jumat, 10 Desember 2010 - 16:59 WIB
Penertiban itu bakal dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Dinas Pengelola Pasar (DPP). Penertiban akan dilakukan bersama unsur terkait seperti Satpol Pamong Praja (PP).
Namun sebelumnya DPP akan melakukan sosialisasi dan pemberian surat peringatan (SP) tertulis.
Penjelasan itu disampaikan Kepala DPP, Subagiyo kepada wartawan Jumat (10/12) menanggapi masih banyaknya kios Pasar Jebres yang dialihfungsikan menjadi hunian.
“Langkah ke depan ditertibkan dan mengembalikan fungsi kios untuk usaha,” ujarnya.
kur