by Nimatul Faizah - Espos.id Solopos - Selasa, 1 Agustus 2023 - 09:38 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BK2D) Boyolali menginformasikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer.
Kepala BK2D Boyolali, Waskitho Rahardjo, menyampaikan ia sempat mengikuti agenda uji publik revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Jadi, ini sedang dibahas rancangan undang-undang pengganti undang-undang ASN yang lama. Kemarin disampaikan bahwa prinsipnya tidak akan ada pemutusan hubungan kerja untuk tenaga honorer. Itu statement dari deputi SDM KemenPAN seperti itu,” ungkap Waskitho kepada wartawan di Pendapa Gede Boyolali, Senin (31/7/2023).
Ia menyampaikan untuk aturan lebih detail, Waskitho akan menunggu kebijakan pusat karena masih dalam pembahasan RUU ASN.
Ia menyampaikan untuk aturan lebih detail, Waskitho akan menunggu kebijakan pusat karena masih dalam pembahasan RUU ASN.
Selanjutnya, ia mengungkapkan ada sekitar 987 tenaga non-ASN di Boyolali yang terdapat pada 2022. Terdiri atas tenaga teknis, guru, tukang kebun, dan tenaga harian lepas lainnya.
Terkait akankah para tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN, Waskitho tidak bisa berandai-andai dan akan menunggu detail RUU ASN. Namun, ia kembali menegaskan jika tidak ada pemutusan PHK sesuai keputusan Kemenpan RB.
“Sedangkan untuk yang diangkat oleh komite sekolah itu memang bervariasi sesuai kemampuan keuangan sekolah. Kalau yang di OPD [Organisasi Perangkat Daerah] sudah UMR semua,” kata dia.
Terpisah, Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, bersyukur dengan adanya wacana tidak jadinya PHK tenaga honorer. Ia meminta BK2D Boyolali untuk terus mengikuti perkembangan aturannya dan kapan aturan ini segera berlaku.
“Ketika itu satu kebijakan yang baik bagi seluruh pegawai di Kabupaten Boyolali, tidak ada salahnya juga hal yang positif kami dukung. Tetapi semua ini agar nantinya disesuaikan dengan tata aturan yang harus diikuti,” jelas dia.