by Redaksi - Espos.id Solopos - Rabu, 17 Februari 2010 - 22:44 WIB
Solo (Espos)--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan class action yang diajukan oleh warga bantaran Bengawan Solo korban banjir tahun 2007, Rabu (17/2).
Hakim ketua Yuhanis SH yang membacakan putusan itu, menyatakan, menolak seluruh gugatan dari warga yang diwakili oleh 13 orang yang tergabung dalam Solidaritas Korban Banjir Bantaran (SKoBB).
Dalam kasus ini, SKoBB yang mewakili 1.571 kepala keluarga (KK) yang rumahnya rusak berat akibat banjir menggugat Menko Kesra dan Walikota Solo dengan gugatan material senilai Rp 13,3 miliar atau Rp 8,5 juta untuk tiap korban banjir. Selain itu juga terdapat gugatan immaterial senilai Rp 15,7 miliar atau Rp 10 juta tiap KK yang dibayar tanggung renteng Menko Kesra dan Pemkot Solo. "Menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat dan membebankan biaya perkara pada penggugat," ungkap Yuhanis di depan persidangan.
Warga yang diwakili oleh kuasa hukumnya Heri Hendro Harjuno SH langsung menyatakan banding atas putusan itu. Ratusan warga bantaran yang meng-geruduk PN Solo langsung meluapkan kekecewaan mereka atas putusan itu. Bahkan, mereka juga mencaci majelis hakim.
Dalam putusannya majelis hakim menilai bantaran yang merupakan tepi sungai merupakan kawasan penyangga sehingga keberadaan bantaran harus dilestarikan dan tidak dapat digunakan untuk pemukiman sesuai UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Gugatan terhadap Menko Kesra yang memasukkan aturan relokasi, kata Yuhanis, hal itu merupakan kebijakan yang sudah sesuai dengan kewenangan. Sebab, kata dia, relokasi dapat dimungkinkan dalam penanggulangan bencana yang merupakan bagian dari upaya perlindungan dari bencana.
"Kepada pihak-pihak baik tergugat atau penggugat yang tidak puas dapat mengajukan banding," ujar Yuhanis.
Hakim anggota Suradi SH mengatakan, hingga akhir tahun 2009 dari 1.571 KK sudah 970 KK yang menerima bantuan dan direlokasi. Mereka menerima bantuan Rp 8,5 juta dan dana pembelian lahan hingga totalnya mendapatkan bantuan Rp 22,3 juta.
Hakim menilai perbuatan Walikota yang tidak memberikan bantuan bagi warga yang tidak mau direlokasi bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Kuasa hukum warga bantaran, Heri Hendro Harjuno SH menyatakan, majelis hakim hanya mempertimbangkan dari aspek tergugat (Menko Kesra dan Walikota). dni