Langganan

Hakim PN Sukoharjo Kabulkan Gugatan Praperadilan Ahli Waris Sularno - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Senin, 19 Agustus 2024 - 15:58 WIB

ESPOS.ID - Kuasa hukum pemohon gugatan praperadilan Asri Purwanti memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (19/8/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Esposin, SUKOHARJO-Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo I Made Sudiarta mengabulkan gugatan peradilan ahli waris almarhum Sularno atas penghentian penyidikan kasus pemalsuan dan penggelapan. Penghentian penyidikan kasus pemalsuan dan penggelapan dianggap tidak sah.

Sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan putusan digelar di PN Sukoharjo, Senin (19/8/2024). Putusan dibacakan oleh hakim tunggal, I Made Sudiarta. Hakim telah memeriksa saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan pemohon  dalam pembuktian di persidangan sebelumnya.

Advertisement

Dalam putusan hakim, penghentian penyidikan kasus pemalsuan dan penggelapan dianggap tidak sah. Penyidik kepolisian harus melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut. “Berarti penyidik kepolisian harus melanjutkan pengusutan perkara tersebut. Kami yakin, hakim berfikir dua alat bukti itu sudah ada,” kata pejabat Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana.

Menurut Deni, penyidik bisa kembali menghimpun dan mengumpulkan data dan bukti untuk membuat terang perkara pidana meski kasus itu bergulir pada 2016. Tidak ada batas waktu dalam proses penyidikan perkara pidana.

Advertisement

Menurut Deni, penyidik bisa kembali menghimpun dan mengumpulkan data dan bukti untuk membuat terang perkara pidana meski kasus itu bergulir pada 2016. Tidak ada batas waktu dalam proses penyidikan perkara pidana.

Kasus pemalsuan surat keterangan warisan (SKW) dan penggelapan dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada 2016. “Tidak ada batas waktu ya. Tentunya, lebih cepat lebih baik. Data dan bukti bisa dikumpulkan lagi oleh penyidik agar kasus ini lebih terang benderang dan bisa sampai tahap penuntutan,” ujar dia.

Kuasa hukum pemohon yang merupakan ahli waris almarhum Sularno, Asri Purwanti, mengaku bersyukur gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus pemalsuan dan penggelapan dikabulkan hakim PN Sukoharjo. Hal ini bagian dari upaya mencari keadilan dan kebenaran bagi kliennya. Sehingga, kasus pemalsuan dan penggelapan kembali dibuka dan proses penyidikan dilanjutkan.

Advertisement

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika semasa hidup, Sularno menikah dengan Sugiyem dan dikarunia lima orang anak. Kemudian, Sularno bercerai dengan Sugiyem. Sularno lantas kembali menikah dengan Sadiyem dan dikaruniai tujuh anak.

Kemudian, Sugiyem dan anaknya mengurus surat keterangan warisan yang disebutkan tidak ada lagi ahli waris lainnya. Surat keterangan warisan itu digunakan untuk menerbitkan tujuh sertifikat tanah. Tanah warisan itu berstatus harta pusaka dari orang tua Sularno, Wiryowijoyo, berupa sawah dan sebidang tanah dan bangunan. Tanah warisan ini ingin dimilikinya sepenuhnya oleh Sugiyem. Sebagian objek warisan telah dijual. Padahal, sebagian tanah warisan itu juga milik istri kedua Sularno dan anaknya.

Penyidik kepolisian telah menetapkan lima tersangka yakni istri pertama almarhum Sularno, Sugiyem dan lima anaknya pada 2020. Namun, penyidik kepolisian menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti pada 2021.

Advertisement

 

 

 

 

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif