Langganan

Hajatan Undang 400 Tamu & Gelar Dangdutan di Grogol Sukoharjo Dikukut Satgas Covid-19 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 6 Maret 2021 - 17:28 WIB

ESPOS.ID - Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol membubarkan hajatan di Pangkalan, Desa Telukan pada Sabtu (6/3/2021). (Istimewa/Satgas Covid-19 Grogol)

Esposin, SUKOHARJO – Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo kembali membubarkan hajatan yang digelar warga di Dukuh Pangkalan, Desa Telukan pada Sabtu (6/3/2021).

Hajatan lagi-lagi dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan (Prokes). Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol Bagas Windaryatno menerima laporan adanya hajatan yang digelar warga di Pangkalan, Telukan dengan jumlah tamu undangan melebihi 400 orang. Selain itu penyelenggara hajatan juga menyediakan kursi tamu dan menggelar acara dangdutan.

Advertisement

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Sukoharjo Naik Lagi Jadi Rp100.000/Kg, Ini Penyebabnya

Tim gabungan dari Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol bersama Satpol PP Sukoharjo mendatangi lokasi tersebut setelah mendapat laporan. Di sana, petugas menemukan pelanggaran protokol kesehatan di antaranya tamu undangan lebih dari 400 orang, tersedia kursi, hidangan di tempat dan acara hiburan campur sari atau dangdutan.

"Kami meminta dengan hormat kepada warga yang menggelar hajatan untuk membubarkan acara. Karena, acara hajatan yang digelar sudah melanggar protokol kesehatan," kata Bagas kepada Esposin.

Advertisement

Baca juga: KLB Partai Demokrat: Moeldoko Presiden 2024 Bergema

Selanjutnya, Bagas mengatakan petugas mengambil kursi dan mematikan sound system. Petugas juga memberikan pemahaman kepada warga penyelenggara hajatan terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Selain itu kebijakan Pemkab Sukoharjo terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19.

Dalam kebijakannya penyelenggaraan hajatan dibatasi tamu undangan maksimal 30 orang. Penyelenggara juga tidak diperkenankan menyediakan kursi dan hidangan di tempat.

Advertisement

"Tamu undangan datang banyu mili sifatnya maksimal 30 orang, lalu tidak ada kursi dan makan ditempat. Tamu undangan datang memberikan selamat dan makanan dibawa pulang," katanya.

Baca juga: 5 Sate Kambing Paling Enak di Solo, Mana Langgananmu?

Meski berulang kali disosialisasikan terkait aturan penyelenggaraan hajatan, namun masih banyak warga yang melanggar. Dalam dua pekan terakhir setidaknya ada tujuh penyelenggaraan hajatan di wilayah Grogol yang dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan.

Bagas pun mengingatkan kepada warga Sukoharjo untuk mematuhi aturan dalam penyelenggaraan hajatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan kasus Corona di Kecamatan Grogol.

"Jangan nekat menggelar hajatan yang melanggar protokol kesehatan. Petugas akan langsung membubarkannya," kata dia.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif